Kilasmalut.com – Setelah lima tahun bergulir tanpa kejelasan, kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur akhirnya menemui babak baru. Satreskrim Polres Halmahera Timur resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Haltim, Kamis (9/10).
Kasus yang menyeret nama-nama pejabat di lingkup Sekretariat Daerah Haltim itu berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2016, yang ternyata banyak di antaranya hanya rekayasa laporan alias fiktif.
Tiga tersangka masing-masing berinisial KS, mantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO, Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari–3 Maret 2016, serta ES, Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret–31 Desember 2016.
Kasat Reskrim Polres Haltim, AKP Ray Sobar, membenarkan pelimpahan tahap II perkara ini setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
“Perkara ini sudah dinyatakan lengkap. Hari ini tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur untuk proses penuntutan,”ujarnya.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sebanyak 461 kegiatan perjalanan dinas fiktif menggunakan nama-nama pegawai pada Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk laporan pertanggungjawaban keuangan. Ironisnya, para pegawai yang namanya dicatut itu tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas sama sekali.
Akibat praktik manipulatif tersebut, negara dirugikan hingga Rp2.109.959.256, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 03/LHP/XXI/02/2022 tertanggal 4 Februari 2022.
Kasus ini menjadi salah satu contoh klasik bagaimana anggaran perjalanan dinas yang seharusnya menunjang kinerja birokrasi, justru disulap menjadi ladang bancakan segelintir oknum pejabat daerah.
Kini, publik menanti apakah proses hukum di Kejaksaan dan Pengadilan nanti akan benar-benar menyentuh akar persoalan atau hanya berhenti di level pelaksana teknis.(red)









