Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Di Pemkab Haltim Akhirnya Tuntas, Polisi Serahkan 3 Tersangka Ke Jaksa, Negara Rugi Rp. 2,1 M

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Haltim serahkan tiga tersangka kasus korupsi perjalanan dinas fiktif.

Polres Haltim serahkan tiga tersangka kasus korupsi perjalanan dinas fiktif.

Kilasmalut.com – Setelah lima tahun bergulir tanpa kejelasan, kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur akhirnya menemui babak baru. Satreskrim Polres Halmahera Timur resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Haltim, Kamis (9/10).

Kasus yang menyeret nama-nama pejabat di lingkup Sekretariat Daerah Haltim itu berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2016, yang ternyata banyak di antaranya hanya rekayasa laporan alias fiktif.

Tiga tersangka masing-masing berinisial KS, mantan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO, Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari–3 Maret 2016, serta ES, Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret–31 Desember 2016.

Baca Juga :  Kapolda Malut Imbau Aksi 1 September Digelar Damai, Jangan Korbankan Persaudaraan Dan Masa Depan Daerah

Kasat Reskrim Polres Haltim, AKP Ray Sobar, membenarkan pelimpahan tahap II perkara ini setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

“Perkara ini sudah dinyatakan lengkap. Hari ini tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur untuk proses penuntutan,”ujarnya.

Dari hasil penyidikan, ditemukan sebanyak 461 kegiatan perjalanan dinas fiktif menggunakan nama-nama pegawai pada Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk laporan pertanggungjawaban keuangan. Ironisnya, para pegawai yang namanya dicatut itu tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas sama sekali.

Baca Juga :  Rutan Soasiu, Tidore Kepulauan Buka Suara Soal Dugaan Insiden Perkelahian

Akibat praktik manipulatif tersebut, negara dirugikan hingga Rp2.109.959.256, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 03/LHP/XXI/02/2022 tertanggal 4 Februari 2022.

Kasus ini menjadi salah satu contoh klasik bagaimana anggaran perjalanan dinas yang seharusnya menunjang kinerja birokrasi, justru disulap menjadi ladang bancakan segelintir oknum pejabat daerah.

Kini, publik menanti apakah proses hukum di Kejaksaan dan Pengadilan nanti akan benar-benar menyentuh akar persoalan atau hanya berhenti di level pelaksana teknis.(red)

Berita Terkait

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa
Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat
Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana
DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani
Wabup Kasman Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni Baznas 
Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara
DPRD Halut Dan Pemkab Teken KUA-PPAS 2026, Target Pendapatan Daerah Capai Rp. 1,07 Triliun
Satlantas Polres Halteng Gelar Program ‘Polantas Menyapa’ Di Pangkalan Ojek Weda
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 05:41 WIB

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa

Jumat, 7 November 2025 - 05:38 WIB

Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat

Jumat, 7 November 2025 - 05:36 WIB

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Kamis, 6 November 2025 - 18:15 WIB

DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani

Rabu, 5 November 2025 - 16:29 WIB

Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara

Berita Terbaru

Unipas Morotai menggelar wisuda di Islamic Center.(foto/istimewa)

Daerah

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Jumat, 7 Nov 2025 - 05:36 WIB