
Kilasmalut.com – Seorang pengusaha di Pulau Morotai secara resmi melaporkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pulau Morotai beserta sejumlah anggotanya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri dalam penanganan perkara dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.
Laporan diajukan oleh pengusaha asal Morotai, Denny Lawyanto, melalui kuasa hukumnya, Rahim Yasim, S.H., M.H., pada 19 Februari 2026 sekitar pukul 10.08 Wit.

Rahim Yasim kepada wartawan menyatakan, laporan itu dilayangkan karena terdapat dugaan kuat penyimpangan prosedural dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres Pulau Morotai.
Denny Lawyanto, yang diketahui merupakan distributor lokal Minyakita di wilayah Pulau Morotai dan sekitarnya, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.Namun, pihak kuasa hukum menilai penetapan tersebut tidak tepat.
“Klien saya bukan produsen maupun pengemas produk, melainkan hanya menyalurkan barang dalam kondisi tersegel dari pabrik. Ia tidak memiliki kewenangan maupun kemampuan teknis untuk mengurangi isi kemasan,”ujar Rahim.
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut tidak sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah, asas tiada pidana tanpa kesalahan, serta prinsip equality before the law.
Rahim juga mempertanyakan mengapa pihak produsen atau pengemas belum dijadikan subjek pemeriksaan secara proporsional dan belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara distributor lokal justru menjadi satu-satunya tersangka, baik di tingkat provinsi Maluku Utara maupun secara nasional.
Selain itu, kuasa hukum menyampaikan keberatan atas tindakan penahanan terhadap kliennya selama 10 hari. Penahanan tersebut dinilai tidak memenuhi asas proporsionalitas, mengingat Denny disebut bersikap kooperatif dan tidak pernah menghambat proses hukum.
Rahim juga mengungkapkan adanya dugaan hambatan akses pembelaan, termasuk keterlambatan pemberian salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada kuasa hukum. Hal itu dinilai tidak mencerminkan prinsip transparansi serta tidak selaras dengan due process of law dalam sistem peradilan pidana modern.
“Perkara ini memang telah dinyatakan P21, namun hingga kini berkas perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan,”ujarnya.
Rahim yang juga merupakan kandidat doktor di Universitas Trisakti menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana di Indonesia menekankan perlindungan hak tersangka, objektivitas penyidikan, serta pembatasan penggunaan upaya paksa negara secara proporsional dan akuntabel.
“Langkah ini kami tempuh untuk memastikan profesionalitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Kami menghormati proses hukum, namun setiap tindakan penyidikan harus berjalan sesuai konstitusi, prinsip HAM, dan standar etik profesi,”tegasnya.
Ia berharap Bidang Propam Polda Maluku Utara dapat melakukan pemeriksaan secara komprehensif serta menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya menegaskan, pelaporan ini bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan menjaga integritas penegakan hukum serta memastikan keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Morotai dan Maluku Utara, mengingat Minyakita merupakan komoditas bersubsidi yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Rahim menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut secara yuridis. Ia juga membuka kemungkinan menempuh langkah lanjutan, termasuk pengaduan masyarakat ke Komisi III DPR RI, Mabes Polri, hingga Kompolnas apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara tersebut.
“Jika memang ditemukan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan, tentu ada konsekuensi hukum. Semua akan kami tempuh sesuai koridor hukum yang berlaku,”pungkasnya.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !