160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kapolres Halut Akan Berkoordinasi Dengan Polres Halbar, Minta Bebaskan 7 Warga Galela Yang Ditahan

Kapolres Halut Erlich song Pasaribu.
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Kapolres Halmahera Utara (Halut), AKBP Erlichson Pasaribu, menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan tujuh warga Galela bukan lagi menjadi kewenangannya. Menurutnya, kasus tersebut sudah masuk tahap II (SP21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat (Halbar) sejak beberapa minggu lalu.

“Segala penangkapan dan penahanan itu sudah menjadi tanggung jawab Kapolres Halbar yang baru. Informasi dari Kapolres Halbar, tujuh tersangka sudah masuk tahap II atau SP21 ke Kejari Halbar,”tegas AKBP Erlichson, yang sebelumnya juga pernah menjabat Kapolres Halbar.

Baca Juga :  Kapolres Ternate Pimpin Gaktiblin Untuk Jaga Kedisiplinan Dan Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Karena itu, lanjutnya, jika ada desakan pembebasan, maka langkah yang harus ditempuh adalah berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Negeri Halbar.

“Kehadiran saya di sini hanya untuk mengamankan aksi. Warga Galela juga bagian dari masyarakat saya, tapi untuk urusan pembebasan tersangka harus berproses lewat Kejari Halbar, bukan melalui polisi,”jelasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Menanggapi tuntutan massa aksi, Kapolres Halut menyatakan siap berkoordinasi dengan Polres Halbar untuk mencari solusi.

Baca Juga :  Merasa Terbantu, Masyarakat Apresiasi Bakti Sosial Polda Maluku Utara

“Dalam kapasitas saya sebagai Kapolres Halut, saya akan berkoordinasi dengan Kapolres Halbar agar kita mencari jalan keluar terkait desakan pembebasan tujuh warga Galela ini,”katanya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa selain tujuh tersangka kasus tambang ilegal, ada beberapa warga lain yang masih berstatus saksi dalam kasus dugaan perusakan jembatan.

“Informasi dari Kepala Desa Nolu, Kecamatan Loloda Tengah, mereka sudah membuka pintu komunikasi dan ada upaya damai,”pungkasnya.(red)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !