Kilasmalut.com – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan masyarakat adat. Langkah ini, menurutnya, mendesak untuk memastikan hak-hak masyarakat adat tidak tergerus kepentingan industri, terutama pertambangan.
Desakan ini disampaikan Kapolda usai melaunching Desa Wangongira di Kecamatan Tobelo Barat sebagai Kampung Kawasan Perlindungan Masyarakat Adat beberapa bulan lalu. Desa tersebut kini difokuskan untuk pembenahan fasilitas dasar, termasuk penguatan hukum adat.
“Khusus Pemda Halut, setelah launching Kampung Wangongira, kami bermohon agar segera ditindaklanjuti dengan Perda masyarakat adat. Tentu ini harus dibuat melalui keputusan Bupati,”tegas Irjen Pol. Waris, Rabu (17/9).
Kapolda menegaskan, Perda sangat penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah provinsi untuk menunjuk wilayah adat yang dikuasai masyarakat. Hal ini sekaligus untuk mencegah tumpang tindih dengan izin industri.
“Kalau tidak ada Perda, masyarakat adat rawan kehilangan hak. Jangan sampai wilayah mereka tiba-tiba dilepaskan lewat izin IPKH untuk kepentingan industri non-kehutanan. Begitu keluar izin, tanah adat otomatis dianggap kawasan negara. Itu sangat berbahaya,”uujar jenderal bintang dua ini.
Ia menambahkan, konflik pertambangan yang pernah terjadi di Malut seharusnya jadi pelajaran berharga.”Peraturan Menteri LHK sudah jelas, penetapan masyarakat adat harus dengan Perda. Sayangnya, sampai hari ini Maluku Utara belum punya satu pun Perda itu,”ungkapnya.
Kapolda pun mengingatkan bukan hanya Pemda Halut, tapi juga seluruh Kabupaten/Kota yang memiliki komunitas adat agar segera menyusun regulasi serupa.
“Harus ada keberpihakan nyata. Lindungi masyarakat adat dengan Perda sebelum kepentingan industri melindas hak mereka,”pungkasnya.(red)