Kilasmalut.com – Piket Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, ketika melakukan razia dilingkungan Kelapa Pende, Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate Selatan, berhasil mengamankan seorang penjual Minuman Keras (Miras). Pada Selasa (20/5).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti Miras tradisional yang disimpan dalam kantong plastik. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni tujuh kantong Miras jenis cap tikus dan tiga belas kantong jenis Akar. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mako Polres Ternate untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran Miras ilegal yang dapat memicu gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Ternate.
“Razia ini sebagai langkah antisipatif dan penindakan terhadap peredaran Miras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas, serta mengganggu ketertiban umum,”ucapnya.
Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial NP (68), seorang perempuan. merupakan warga lingkungan Kelapa Pendeng, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan. Saat ini, inisial NP tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Ternate.
Umar menambahkan, bahwa pihak Kepolisian akan terus melakukan razia secara berkala, guna menekan angka peredaran Miras di wilayah Kota Ternate, khususnya menjelang momen-momen rawan seperti akhir pekan dan hari besar keagamaan.
Sementara Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi minuman keras ilegal.
“Masyarakat juga diminta proaktif melaporkan, jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya,”tuturnya (red).