Kilasmalut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut), melakukan koordinasi dengan DPRD, terkait persiapan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halut terpilih periode 2025-2030, pasca putusan MK kemarin.
Dalam pertemuan ini hanya 2 anggota DPRD yang temui KPU, yakni Jumar Mafoloi dan Julhizah Rasai, sementara 28 anggota DPRD tidak berkantor. Ketua KPU didampingi 2 anggota yakni Jarnawi Dodungo dan Sefriando Bitakono.
Ketua KPU Halut Abdul Jalil Djurumudi, mengatakan bahwa pada Senin (24/2) kemarin MK telah membacakan putusan permohonan sengketa Pilkada serentak 2024.
“Kita ketahui bersama bahwa MK telah menolak permohonan pemohon, maka sesuai keputusan KPU itu dianggap sah,”ucapnya
Untuk itu lanjut Jalil, pihaknya akan mengesahkan agenda terakhir yakni sidang pleno terbuka penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, sesuai ketentuan bahwa keputusan MK maksimal tiga hari KPU sudah harus melaksanakan pleno terbuka calon terpilih.
“Sebagai informasi penyampaian diawal kami sudah melakukan koordinasi dan konsultasi, bahwa petepan akan dilaksanakan pada Kamis tanggal 27 Februari 2025, terkait waktu dan tempat kami akan menyusun undangan dan akan membagikannya,”ujarnya
Agenda penetapan calon terpilih ini, pihaknya berupaya dokumen atau usulan hasil Pilkada serentak 2024 ke DPRD, untuk ditindak lanjuti dan diusulkan untuk agenda pelantikan.
“Selanjutnya DPRD melakukan paripurna untuk memproses pelantikan, agenda penting ini kami sampaikan ke DPRD untuk menyiapkan agenda-agenda guna merespon pasca putusan penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati,”jelasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPRD Halut, Jumar Mafoli, menyampaikan terima kasih kepada KPU Halut, karena sudah memberikan informasi terkait penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Hasil dari pertemuan ini saya akan sampaikan ke pimpinan DPRD dan anggota yang belum sempat hadir pada pertemuan ini, yang pasti DPRD tetap menyiapkan agenda-agenda selanjutnya,”tuturnya. (red)