
Kilasmalut.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, rupanya saat ini tengah menagani dugaan korupsi pemotongan Gaji tenaga kebersihan yang diduga dilakukan PT Sentra Marahai Lestari.
Gaji tenaga kebersihan sebelumnya ditangi pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Utara, namun adanya outsourcing sehingga dialihkan ke pihak ketiga.
Kasus ini kabarnya Polda Malut telah melayangkan surat klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan, termasuk Direktur PT. Sentra Marahai Lestari, Crisanto Namotemo yang merupakan menantu orang nomor satu di Halut.

Crisanto Namotemo melalui kuasa hukumnya, Novebi Eteua ketika dikonfirmasi membenarkan adanya undangan klarifikasi terhadap kliennya, dan sebagai warga yg taat hukum, kliennya telah menghadiri undangan tersebut serta menyampaikan keterangan klarifikasinya, bukan dilakukan pemeriksaan.
“Pemanggilan ini sebatas klarifikasi atas informasi dugaan pemotongan gaji tenaga kebersihan,” ujar Novebi, Senin 23 Febuari 2026.
Novebi menambahkan, dalam proses klarifikasi di Polda Maluku Utara, seluruh dokumen pendukung telah diserahkan, mulai dari bukti transfer pembayaran gaji hingga dokumen perjanjian kerja sama antara Pemda Halmahera Utara dan PT Sentra Marahai Lestari.
Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemotongan gaji di luar ketentuan kontrak kerja.
“Semua sudah ditunjukkan secara terbuka, baik bukti pembayaran maupun kontrak kerja sama. Tidak ada pemotongan sepihak sebagaimana yang diisukan,” tegasnya.
Menurutnya, sejauh ini belum ada laporan resmi dari masyarakat maupun LSM terkait dengan dugaan pemotongan gaji tenaga kebersihan.
“Untuk perlu diketahui bahwa undangan klarifikasi ini terkait adanya issu pada media sosial beberapa waktu lalu, dan bukan karena adanya laporan atau pengaduan baik oleh person maupun LSM lainnya. Jadi belum ada laporan polisi atau pengaduan oleh pihak manapun,”bebernya.
Pihak perusahaan juga mengklaim seluruh mekanisme kerja dan pengupahan telah dijalankan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja serta peraturan pemerintah yang mengatur tentang sistem outsourcing.
Meski demikian, langkah klarifikasi oleh Ditkrimsus Polda Malut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tengah menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan anggaran dan sistem pengupahan tenaga outsourcing di lingkungan Pemda Halut. Proses ini dipastikan akan menjadi sorotan publik, mengingat menyangkut hak pekerja dan penggunaan dana daerah.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !