160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Isu Lahan Warga Soligi Memanas, KATAM Ajak Tempuh Jalur Hukum

Sebagai bentuk itikad baik, Alimusu berkomitmen tidak melakukan pemalangan kembali

Kilasmalut – Aksi unjuk rasa terkait klaim lahan di Desa Soligi dan Kawasi berpotensi berlangsung hingga empat kali, menyusul pengajuan izin aksi oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Koalisi Pemerhati Masyarakat Lingkar Tambang Obi.

Beberapa hari lalu, massa menggelar aksi di sejumlah titik di Desa Soligi dan Kawasi. Dalam tuntutannya, massa menuding perusahaan dalam hal ini PT Harita Group melakukan penyerobotan lahan milik Alimusu La Damili seluas 6,5 hektar di Desa Soligi dan mendesak pembayaran ganti rugi.

“Kami mendesak perusahaan PT Harita Group agar membayar ganti rugi lahan milik keluarga Alimusu La Damili,” sebut koordinator aksi.

Selain kepada perusahaan, massa juga meminta Polres Halmahera Selatan memanggil Kepala Desa Kawasi untuk diperiksa karena dianggap terlibat dalam persoalan lahan tersebut.

Aksi tersebut sempat memicu ketegangan di lapangan. Terjadi aksi saling dorong antara massa dengan sebagian masyarakat Desa Kawasi yang merasa terganggu, terutama karena aktivitas tersebut berlangsung di sekitar area sekolah dan mengganggu kegiatan belajar mengajar, di tengah suasana Ramadan.

Baca Juga :  Ratusan Anak Pulau Obi Meriahkan Festival Hari Anak 2025: Harita Nickel dan Masyarakat Wujudkan Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak di Tengah Kawasan Industri

Di sisi lain, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Alimusu sebelumnya juga telah menyampaikan komitmen untuk tidak kembali melakukan aksi pemalangan di lokasi yang disengketakan, sambil menempuh mekanisme penyelesaian melalui jalur yang tersedia.

Muhlis Ibrahim, Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara menyampaikan bahwa sengketa lahan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog terbuka agar tidak memicu ketegangan baru.

“Kalau keberatan, silakan tempuh mekanisme hukum yang tersedia. Aksi unjuk rasa di kawasan proyek strategis nasional bisa berdampak hukum dan berisiko memperkeruh kondusifitas masyarakat, yang sedang fokus menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Baca Juga :  39 Anggota Polres Halut Dan Brimob Menerima Kenaikan Pangkat

Ia menilai persoalan lahan merupakan isu sensitif yang perlu diselesaikan berbasis data dan mekanisme hukum, bukan melalui tekanan di ruang publik yang berulang.

“Bila menuding perusahaan dengan data dan fakta yang tidak benar dapat menimbulkan risiko hukum,” jelas Muhlis.

Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya klaim lahan yang berbeda. Selain klaim yang disampaikan Alimusu melalui massa aksi, lahan yang sama juga diklaim oleh Arifin Saroa. Dokumen administrasi yang tersedia menunjukkan bahwa proses pembebasan dan pembayaran ganti rugi lahan telah dilakukan sebelumnya melalui mekanisme musyawarah, pengukuran, dan verifikasi.

Proses pembebasan lahan dilakukan sejak Maret 2022 melalui pengukuran bersama, penetapan batas dan koordinat, serta verifikasi terhadap pihak yang diakui sebagai pemilik pada periode tersebut. Perusahaan menyatakan seluruh proses dilakukan melalui musyawarah dan administrasi yang terdokumentasi.

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !