
Kilasmalut.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri Ternate, Senin (23/2), berubah menjadi panggung tekanan keras terhadap aparat penegak hukum. Sidang dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) yang dikelola PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) Tahun Anggaran 2020 berlangsung panas dan penuh ketegangan.
Hakim Ketua Majelis, Kadar Nooh, secara terbuka melontarkan teguran keras kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Di hadapan jaksa dan para terdakwa, hakim bahkan memerintahkan agar mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, segera ditetapkan sebagai tersangka.
Nada hakim tak lagi sekadar normatif. Ia menyinggung praktik penegakan hukum yang dinilai tak boleh tebang pilih, serta menyindir keras pihak-pihak yang selama ini dianggap “licin” dan lolos dari jeratan hukum.

“Tetap akan kena juga. Berkaca dengan PTT Taliabu, PTT Sula. Tiga orang itu tiarap, licin ini kayak belut di uang sini nih. Tapi pada akhirnya, terperangkap dengan jaring alimau (harimau), toh? Sekarang hari Kamis, mereka datang dengan rompi oranye di sini. Jadi kamu juga hati-hati, ya? Nasib kamu nunggu di sini juga, ya?,”tegas hakim dengan nada tajam.
Pernyataan itu sontak membuat ruang sidang hening. Teguran tersebut dipandang sebagai peringatan keras bahwa siapa pun yang terlibat tidak akan kebal hukum, sekalipun memiliki posisi atau kekuasaan.
Hakim juga mengingatkan jaksa agar tidak bermain dalam pola klasik: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ia menegaskan, bila penegakan hukum benar-benar tajam ke atas, maka seluruh aktor yang menikmati aliran dana harus dimintai pertanggungjawaban.
“Pak Jaksa, jangan penegakan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau tajam ke atas, ke atas semua, semua berlubang. Jangan ada yang tidak berlubang, padahal mereka yang kenyang,”sindirnya lugas.
Desakan terbuka dari meja hijau ini menjadi sinyal kuat bahwa majelis hakim tak ingin perkara berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, pada September 2025, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur PT TJM berinisial HAK alias Hamka, FS alias Nona, serta mantan Kepala BPKAD Taliabu IM alias Irwan.
Namun dalam fakta persidangan yang terus bergulir di Pengadilan Tipikor Ternate, sejumlah nama lain disebut memiliki peran dalam menentukan arah kebijakan penyertaan modal Perusda tersebut.
Kini sorotan publik tertuju pada langkah jaksa. Apakah perintah keras majelis hakim akan ditindaklanjuti dengan memperluas penyidikan hingga ke pucuk kekuasaan, atau perkara ini kembali berhenti pada level bawahan semata.
Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi. Tekanan publik pun kian membesar, menunggu apakah hukum benar-benar berdiri tegak tanpa pandang bulu.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !