Kilasmalut.com – Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD GMNI Maluku Utara, Wilson Musa, menegaskan bahwa penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan desain ketatanegaraan yang sah, konstitusional, dan paling ideal bagi sistem demokrasi Indonesia.
Ia menekankan, secara yuridis-konstitusional, posisi Polri telah diatur secara tegas dalam UUD NRI Tahun 1945 dan dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara eksplisit menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Menurut Wilson, wacana yang mencoba menggugat atau menggeser posisi Polri justru menunjukkan kesalahpahaman serius terhadap arah reformasi. Reformasi institusi, kata dia, bukan dengan mengutak-atik struktur ketatanegaraan yang sudah final, melainkan dengan memperkuat integritas, akuntabilitas, transparansi, serta memastikan keberpihakan Polri pada keadilan sosial dan kepentingan rakyat.
“Jika reformasi dimaknai sebagai perubahan struktur tanpa dasar konstitusi, maka itu bukan pembaruan, melainkan kemunduran demokrasi,”tegasnya.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !