Esok Pemprov Malut Serahkan SK P3K, BKD Tegaskan Kontrak Ketat, Pelanggaran Siap Dipecat

- Jurnalis

Minggu, 30 November 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKD Malut, Zulkifli Bian.(istimewa)

Kepala BKD Malut, Zulkifli Bian.(istimewa)

Kilasmalut.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) digelar pada 1 Desember 2025, bertepatan dengan HUT Korpri.

Pada tahap ini, sebanyak 648 PPPK menerima SK. Mereka terdiri dari 551 PPPK Lulusan Tahap II Formasi 2024 serta 97 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025.

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, menjelaskan skema PPPK di lingkungan Pemprov terbagi menjadi dua kategori: PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, masing-masing dengan mekanisme kontrak dan sistem penggajian berbeda.

Baca Juga :  Polsek Maba Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan Pegawai BPS

“PPPK penuh waktu itu sistemnya seperti ASN, sementara PPPK paruh waktu mengikuti sistem upah yang ditetapkan pemerintah atau Standar Belanja Umum (SBU),”ujar Zulkifli, Minggu (30/11).

Untuk PPPK paruh waktu, standar upah berada pada kisaran Rp 1,5 juta, menyesuaikan SBU Pemprov. Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Maluku Utara mencapai lebih dari 90 orang. Sementara secara keseluruhan, total PPPK—baik penuh waktu maupun paruh waktu—yang telah diangkat sejak 2019 hingga 2024 mendekati 4.000 orang.

Baca Juga :  Pangdam XV/Pattimura Berikan Santunan Anak Yatim dalam Safari Ramadhan di Halut

Terkait masa kerja, Zulkifli menegaskan bahwa PPPK penuh waktu dikontrak selama 5 tahun, sedangkan PPPK paruh waktu hanya 1 tahun.

Ia menekankan, status PPPK bukanlah jaminan permanen. Evaluasi disiplin dan kinerja tetap menjadi dasar keberlanjutan kontrak.

“PPPK tidak semerta-merta diakomodir. Jika dalam perjalanan mereka melakukan pelanggaran atau kesalahan, maka tetap akan diberikan sanksi, termasuk pemecatan,”tegasnya.

Penyerahan SK besok diharapkan menjadi momentum peningkatan disiplin, etos kerja, dan profesionalisme seluruh PPPK di lingkup Pemprov Maluku Utara, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di daerah.(red)

Berita Terkait

Seorang Anak 13 Tahun Nekat Bobol Rumah Pribadi Wali Kota Tidore Kepulauan
Panitia Milad Muhammadiyah Ke-113 Sukses Gelar Pawai Ta’aruf, Wakil Bupati : Galela Adalah Pintu Masuk Muhammadiyah Di Malut
AJM Gelar Aksi Bersih Wisata, Jaga Armydock, Air Kaca Dan Nakamura Sebagai Warisan Alam Morotai
Revidivis Spesialis Bobol Rumah Makan Dan Kos-Kosan Dibekuk, Polisi Telusuri Jejak Kejahatan Di 7 TKP
Gapoktan Soro Maake Pindah Tanam Perdana Cabe Kriting, Wakil Bupati : Holtikultura Menjadi Pilar Penguatan Ketahanan Pangan
Rumor Reshuffle Menguat, PC IMM Halut Desak Piet-Kasman ‘Tendang’ Kadis Tanpa Inovasi
Diduga Bawa Sabu, Satresnarkoba Polres Halut Bekuk Seorang Pemuda Di Tobelo
Jelang Resepsi Milad Muhammadiyah Ke-113, Camat Galela Barat Gerak Cepat Nakes Dan Guru-Guru Turun Lapangan Bersihkan Lokasi Acara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 22:59 WIB

Seorang Anak 13 Tahun Nekat Bobol Rumah Pribadi Wali Kota Tidore Kepulauan

Minggu, 30 November 2025 - 18:24 WIB

Panitia Milad Muhammadiyah Ke-113 Sukses Gelar Pawai Ta’aruf, Wakil Bupati : Galela Adalah Pintu Masuk Muhammadiyah Di Malut

Minggu, 30 November 2025 - 18:18 WIB

Esok Pemprov Malut Serahkan SK P3K, BKD Tegaskan Kontrak Ketat, Pelanggaran Siap Dipecat

Sabtu, 29 November 2025 - 23:02 WIB

AJM Gelar Aksi Bersih Wisata, Jaga Armydock, Air Kaca Dan Nakamura Sebagai Warisan Alam Morotai

Sabtu, 29 November 2025 - 22:59 WIB

Revidivis Spesialis Bobol Rumah Makan Dan Kos-Kosan Dibekuk, Polisi Telusuri Jejak Kejahatan Di 7 TKP

Berita Terbaru