
Kilasmalut.com – Ketua Kota Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Halmahera Utara, Arganto Kotu, mengecam keras dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
Peristiwa yang menimpa korban berinisial RR (12) itu dinilai sebagai kejahatan serius yang mencederai nilai kemanusiaan, merusak rasa aman masyarakat, serta meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku berjumlah empat orang, masing-masing berinisial SM, FT, GD, dan YD. Salah satu terduga pelaku, FT, diketahui berprofesi sebagai guru fakta yang semakin memperparah kecaman publik karena dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak.

Arganto menegaskan bahwa pelecehan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi dalam keadaan apa pun.
“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan seksual. Kasus ini harus ditangani secara serius dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Korban wajib mendapatkan keadilan, perlindungan, dan pemulihan yang layak,”tegasnya.
Menurut EK-LMND Halut, maraknya kasus kekerasan seksual di daerah menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kasus di Loloda Utara, kata Arganto, harus menjadi alarm keras sekaligus momentum evaluasi menyeluruh bagi seluruh pihak mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, hingga masyarakat.
Ia mendesak Polres Halmahera Utara untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi, serta memastikan seluruh terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, EK-LMND Halut juga menuntut Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara agar tidak sekadar menunggu proses hukum berjalan, tetapi segera mengambil langkah konkret memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak. Di antaranya melalui edukasi publik yang masif, penyediaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta penguatan kerja sama lintas lembaga.
Arganto menegaskan, budaya diam terhadap kekerasan seksual harus dihentikan. Masyarakat diminta berani melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan pelecehan. Solidaritas sosial, katanya, sangat dibutuhkan agar korban tidak merasa sendirian dan memperoleh dukungan penuh dari lingkungan sekitarnya.
“Jangan ada ruang aman bagi pelaku. Yang harus dilindungi adalah korban, bukan nama baik institusi atau individu tertentu,”tandasnya.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !