Kilasmalut.com – Kepolisian Resor Ternate melalui Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate intens melakukan razia Minuma Keras (Miras) tradisional.
Kali ini Polsek Ternate Selatan, berhasil menggagalkan peredaran Miras jenis cap tikus di Kelurahan Ngade, Rabu (30/4).
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Bakry Syahruddin, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
“Informasi dari warga langsung ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Ternate Selatan. Personil segera mendatangi lokasi yang dilaporkan, tepatnya di Kelurahan Ngade dan melakukan penyelidikan,”ucapnya.
Setelah tiba di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan dua pemuda yang sedang membawa sejumlah minuman keras tradisional jenis cap tikus.
“Dua pemuda yang diamankan tersebut berinisial AM dan inisial TDO, keduanya berasal dari Desa Baru, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, AM yang tidak bekerja sementara TDO seorang petani, masing-masing diketahui beralamat di Kelurahan Dufa-Dufa, Kota Ternate,”jelasnya.
Keduanya ditemukan membawa sejumlah Barang Bukti (Babuk) Miras tradisional yang cukup besar. Barang bukti yang diamankan 11 karung berisi cap tukus dengan berat 50 kg, serta satu dos ukuran sedang. Dengan jumlah minuman keras yang disita mencapai 658 kantong plastik bening ukuran sedang yang diperkirakan siap edar di kawasan Ternate Selatan.
“Kedua pelaku beserta Babuk kini telah dibawa ke Polsek Ternate Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.
Sementara Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran barang ilegal, demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. (red).