Kilasmalut.com – Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Samapta Polres Ternate berhasil menyelesaikan kasus penghinaan ringan yang melibatkan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS), berinisial RT dan MAH, pada Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 Wit.
Kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, yang memungkinkan kedua belah pihak saling memaafkan dan berdamai tanpa proses hukum lanjutan.
Kanit Tipiring, Bripka Nahdi Ade, memimpin langsung penyelesaian kasus tersebut.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Ternate, IPDA Iwan Mole, melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, SH, menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice merupakan metode yang efektif untuk menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat.
“Restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian yang efektif karena mampu memulihkan hubungan antarindividu serta mempromosikan keharmonisan di tengah masyarakat,”ujar AKP Umar Kombong, SH.
Ia juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga hubungan baik dan mengedepankan penyelesaian damai dalam menghadapi setiap persoalan.
“Hubungan yang harmonis akan tercipta jika komunikasi dijaga dan permasalahan diselesaikan dengan cara yang damai,”tambahnya.
Dengan keberhasilan mediasi ini, Polres Ternate berharap nilai-nilai damai dan kekeluargaan dapat terus dijaga, khususnya di kalangan PNS. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang rukun dan kondusif.(red)