160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

DPRD Maluku Utara Desak Pj Gubernur Lantik Pejabat Eselon II Hasil Uji Kompetensi

Anggota DPRD Maluku Utara, Muksin Amrin. (Istimewa)
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – DPRD Provinsi Maluku Utara mendesak Penjabat Gubernur Samsuddin Abdul Kadir untuk segera melantik pejabat eselon II yang telah lulus hasil uji kompetensi (Ukom). Desakan ini disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Fraksi PKB, Muksin Amrin, pada Kamis (26/12).

Menurut Muksin, penundaan pelantikan pejabat eselon II ini tidak memiliki alasan yang kuat. Sebelumnya, alasan penundaan dikarenakan adanya tahapan pilkada. Namun, saat ini tahapan pilkada telah selesai.

“Sebelumnya dikabarkan bahwa belum diumumkannya hasil ukom dikarenakan ada tahapan pilkada yang sedang berlangsung. Alasan tersebut masuk akal untuk menghindari persepsi publik yang negatif. Namun saat ini proses tahapan pilkada telah usai, maka tidak ada alasan lagi untuk melaksanakannya. Sebab ukom yang dibuat memiliki kekuatan dasar hukum adanya izin dari Kemendagri, selain itu guna mengukur kinerja OPD yang ada saat ini,” ujar Muksin.

Baca Juga :  Dorong Ekonomi Petani, Pemda Halut Kolaborasi Dengan Bank Tanah Untuk Optimalisasi 130 Ribu Hektar Lahan

Muksin menegaskan bahwa Pj Gubernur seharusnya segera mengambil tindakan untuk membenahi struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang kinerjanya dianggap buruk. Ia juga menyoroti adanya kepala dinas yang tidak disiplin dan jarang berkantor.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Saya kira Pj Gubernur memiliki catatan khusus bagi jajarannya. Maka untuk menyehatkan birokrasi ke depan, salah satunya dilakukan penyehatan di tubuh Pemprov. Sebab gubernur baru yang dilantik pada Maret 2025 nanti mulai star kerja dan diharapkan para bawahannya harus fresh dan siap bekerja menjalankan visi misi gubernur dan wakil gubernur baru,” tegas Muksin.

Muksin juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, gubernur dilarang melakukan mutasi jabatan selama 6 bulan setelah dilantik. Oleh karena itu, Pj Gubernur memiliki hak prerogatif untuk melakukan perombakan dalam rangka mendukung visi misi gubernur baru nanti.

Baca Juga :  Wakil Bupati Halut Tinjau RS PKU Muhammadiyah Galela

“Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, ada larangan bagi gubernur untuk melakukan mutasi jabatan selama 6 bulan setelah dilantik, maka dengan itu Pj Gubernur memiliki hak prerogatif untuk melakukan perombakan dalam rangka mendukung visi misi gubernur baru nanti,” pungkasnya.

Dengan adanya desakan dari DPRD Provinsi Maluku Utara ini, diharapkan Pj Gubernur Samsuddin Abdul Kadir dapat segera mengambil tindakan dan melantik pejabat eselon II yang telah lulus uji kompetensi. Hal ini penting untuk memastikan kinerja birokrasi yang efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan di Maluku Utara. (red)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !