
Kilasmalut.com – Sikap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap dugaan pelanggaran tambang nikel oleh PT Position mulai menuai sorotan tajam. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) secara terbuka menantang Satgas PKH agar tidak bersikap ragu atau bahkan terkesan diam dalam menghadapi dugaan pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menegaskan bahwa Satgas PKH harus segera menunjukkan keberpihakan pada hukum dan perlindungan lingkungan dengan menjatuhkan sanksi administratif jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
Menurut Usman, lambannya sikap Satgas PKH justru memicu pertanyaan besar di ruang publik: apakah negara benar-benar serius menertibkan tambang di kawasan hutan, atau justru tunduk pada kekuatan korporasi?

“Satgas PKH harus membuktikan bahwa mereka bekerja untuk kepentingan negara dan perlindungan lingkungan, bukan tunduk pada tekanan korporasi. Jika benar ada pelanggaran yang dilakukan PT Position, maka sanksi administratif harus segera dijatuhkan secara terbuka,”tegas Usman, Kamis (12/3).
Ia menilai ketidakjelasan sikap aparat penertiban kawasan hutan dalam kasus ini berpotensi memunculkan kecurigaan adanya kekuatan besar yang diduga melindungi perusahaan tambang tersebut dari sanksi hukum.
Padahal, pembentukan Satgas PKH oleh pemerintah memiliki mandat tegas: menertibkan aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin atau melanggar ketentuan perundang-undangan. Dengan mandat tersebut, menurut Usman, tidak ada alasan bagi Satgas PKH untuk bersikap setengah hati.
“Jangan sampai Satgas PKH terlihat tebang pilih. Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar, maka sanksi administratif harus dijatuhkan, bahkan sampai pada pencabutan izin dan proses hukum,”ujarnya.
Sorotan terhadap PT Position juga semakin menguat setelah muncul berbagai informasi yang mengaitkan perusahaan tersebut dengan jaringan perusahaan tambang besar di Indonesia. Berdasarkan sejumlah data yang beredar di ruang publik, PT Position disebut memiliki keterkaitan dengan PT Tanito Harum Nickel, yang berada dalam jaringan bisnis PT Harum Energy Tbk, perusahaan energi milik pengusaha tambang nasional Kiki Barki.
Dugaan keterhubungan tersebut menambah lapisan kekhawatiran publik bahwa kasus ini berpotensi terseret dalam lingkaran kekuatan bisnis besar, yang dikhawatirkan dapat memengaruhi ketegasan penegakan hukum.
Di sisi lain, PT Position diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara. Aktivitas pertambangan di kawasan tersebut dalam beberapa tahun terakhir kerap menjadi sorotan karena diduga beririsan dengan kawasan hutan dan berpotensi memicu dampak lingkungan.
Bagi DPP IMM, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi perizinan tambang. Lebih dari itu, kasus ini dinilai menyangkut kredibilitas negara dalam menjaga kawasan hutan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Usman menegaskan, jika dugaan pelanggaran ini tidak ditindak secara transparan, maka kepercayaan publik terhadap upaya penertiban kawasan hutan dapat semakin terkikis.
“Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan korporasi. Jika penegakan hukum melemah, maka yang menjadi korban adalah lingkungan hidup, masyarakat lokal, dan masa depan generasi mendatang,”pungkasnya.
DPP IMM memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta mendesak pemerintah membuka secara transparan seluruh data terkait status izin, aktivitas tambang, dan posisi hukum PT Position di kawasan tersebut.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !