160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

DPP IMM Sentil Satgas PKH, PT Position Diduga Langgar Izin Dan Merusak Lingkungan, Tapi Bebas Dari Denda

Kabid Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur

Kilasmalut.com – Ketimpangan penegakan hukum kembali tercium dalam polemik tambang yang menyeret PT Position. Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Usman Mansur, secara terbuka mempertanyakan nyali dan integritas Satuan Tugas Penertiban Pertambangan dan Kehutanan (Satgas PKH) yang dinilai “diam” meski dugaan pelanggaran kian terang di meja hijau.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/3), Usman menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan aktivitas PT Position diduga telah melampaui batas izin, termasuk penggalian dan pembukaan lahan tanpa otorisasi yang sah di wilayah konsesi milik PT Wana Kencana Mineral (PT WKM).

“Di persidangan terungkap dugaan penggalian dan eksploitasi di luar batas izin, bahkan masuk ke wilayah IUP perusahaan lain. Tapi sampai hari ini, publik tidak melihat adanya sanksi administratif berupa denda. Ada apa,”tegas Usman, Kamis (5/3).

Kuasa hukum PT WKM sebelumnya membeberkan bahwa PT Position diduga melakukan praktik illegal mining di dalam wilayah IUP PT WKM. Akibat aktivitas pengambilan bijih nikel yang tidak memiliki dasar perizinan jelas, negara ditaksir berpotensi merugi sekitar US$ 95.000 atau setara Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  Peringati HPN, PT. NHM Gelar Seminar Jurnalistik Digital Di Kampus Unhena

Angka tersebut bukan sekadar nominal. Bagi Usman, ini soal preseden hukum. Jika dugaan pelanggaran sejelas itu tidak direspons tegas, maka publik patut mempertanyakan standar penindakan yang diterapkan negara.

“Kita melihat fakta persidangan yang menguatkan dugaan pelampauan batas izin usaha. Keterangan ahli juga mengarah pada adanya aktivitas di luar koridor teknis. Tapi sanksi tak kunjung terlihat. Ini bukan sekadar kelalaian administratif ini menyangkut wibawa hukum,”ujarnya tajam.

Satgas PKH yang selama ini digadang-gadang sebagai garda terdepan penertiban tambang dan kehutanan justru dinilai kehilangan tajinya dalam kasus ini.

“Kalau kasus lain, penambang kecil cepat ditindak, izin dicabut, bahkan alat disita. Kenapa dalam perkara ini seperti lolos tanpa denda? Publik berhak tahu standar apa yang dipakai,”sindir Usman.

Baca Juga :  Dorong Budaya Tertib, Polres Halteng Hadiahi Pengendara Patuh Lalu Lintas

Menurutnya, ketidaktegasan tersebut berpotensi menciptakan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum sektor sumber daya alam sektor yang selama ini sarat konflik dan kerusakan lingkungan.

Sengketa antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral hingga kini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan berfokus pada sengketa pematokan lahan, batas konsesi, serta legalitas aktivitas penambangan yang menjadi perdebatan sengit kedua belah pihak.

Namun di luar ruang sidang, sorotan publik semakin mengeras. Kelompok mahasiswa dan aktivis lingkungan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap langkah penindakan, termasuk percepatan proses administratif maupun perdata yang dapat berujung pada denda atau bahkan pencabutan izin.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di ruang sidang. Jika ada pelanggaran administratif, harus ada konsekuensi nyata. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,”tutupnya.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !