
Diduga PT. ARA Gunakan Dokumen Perusahan Lain
Kilasmalut.com – Kritik keras dilontarkan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) terhadap dugaan praktik pertambangan nikel bermasalah yang dilakukan PT Alam Raya Abadi (ARA) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, organisasi mahasiswa tersebut menilai terdapat indikasi serius pelanggaran hukum administrasi, potensi kejahatan lingkungan, hingga dampak sosial-ekonomi yang menggerus kehidupan masyarakat sekitar tambang.

Berdasarkan kajian dokumen internal yang dihimpun IMM, perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa dokumen AMDAL yang sah, menggunakan dokumen lama milik perusahaan berbeda, serta menjalankan produksi dengan perencanaan yang legalitasnya dipertanyakan.
“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini berpotensi menjadi kejahatan lingkungan yang berlangsung terang-terangan di hadapan negara,”tegasnya. Jumat, (27/2).
Tak hanya itu, IMM juga menyoroti kejanggalan dalam pengesahan dokumen operasional perusahaan oleh Kementerian ESDM. Meski ditemukan perbedaan data direksi dalam dokumen resmi negara, persetujuan operasional disebut tetap diterbitkan.
Bagi IMM, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, di mana fungsi pengawasan negara.
“Ketika data direksi saja berbeda tetapi izin tetap berjalan, publik berhak curiga. Jangan sampai tata kelola tambang kita dikendalikan oleh kelalaian administratif yang disengaja,”ujarnya.
Di lapangan, dampak lingkungan disebut bukan sekadar asumsi. IMM menilai masyarakat telah merasakan konsekuensi nyata: banjir berulang yang merusak sawah, sedimentasi material tambang yang menyumbat saluran irigasi, hingga menyempitnya aliran sungai. Petani kehilangan hasil, lahan produktif rusak, dan sumber penghidupan perlahan tergerus.
“Ketika sawah hancur, sungai dangkal, dan rakyat kehilangan mata pencaharian, ini bukan lagi sekadar urusan korporasi. Ini alarm keras bahwa negara gagal hadir melindungi warganya,”tegasnya.
DPP IMM mendesak pemerintah pusat segera melakukan audit total terhadap legalitas izin, kepatuhan lingkungan, serta membuka kemungkinan penegakan hukum pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran.
IMM juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tambang akan menjadi preseden berbahaya bagi tata kelola sumber daya alam nasional.
“Jika negara terus diam, pesan yang sampai ke publik sangat jelas, korporasi bisa melanggar, rakyat yang menanggung akibat. Ini bukan hanya soal Haltim, ini soal masa depan tata kelola tambang Indonesia,”
DPP IMM memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dan transparan dari pemerintah.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !