Kilasmalut.com – Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Usman Mansur, meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk melakukan penertiban serta penelusuran hukum terhadap aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian aktivitas perusahaan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Usman menilai, klarifikasi dan penegakan hukum diperlukan guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Berdasarkan penelusuran data pada sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Smart Marsindo tercatat belum memiliki status Clear and Clean (CnC). Selain itu, perusahaan juga disebut belum menyampaikan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan.
Usman juga menyoroti proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk apakah telah melalui mekanisme yang diatur dalam UU Minerba.
“Kami mendorong pemerintah dan APH untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap aspek legalitas dan kepatuhan perusahaan,”ujarnya, Jumat (30/1)
Selain persoalan perizinan pertambangan, IMM juga menyinggung dugaan belum dimilikinya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), apabila aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan hutan. Menurut Usman, kepastian hukum terkait IPPKH penting untuk menjamin perlindungan lingkungan.
Ia menegaskan bahwa penegakan aturan di sektor pertambangan tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, IMM mendorong langkah-langkah preventif dan korektif agar potensi dampak lingkungan dapat diminimalkan.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan kelompok mahasiswa di Maluku Utara, lanjut Usman, sebelumnya juga telah menyampaikan permintaan kepada lembaga terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung, untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap izin serta aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
IMM juga meminta pemerintah memastikan keterbukaan informasi publik terkait perizinan dan dampak lingkungan kegiatan pertambangan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami berharap seluruh pihak menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan profesional, agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan sesuai hukum dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,”tutupnya.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !