Kilasmalut.com – Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Usman Mansur, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan salah satu Lembaga Pemerhati Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang menyebut PT Smart Marsindo telah memenuhi standar kepatuhan administratif dan teknis dalam aktivitas pertambangan nikelnya di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Menurutnya, pernyataan tersebut menyesatkan publik dan berpotensi menjadi tameng legitimasi bagi kerusakan lingkungan yang nyata terjadi di Pulau Gebe. Klaim kepatuhan itu dinilai tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya karena mengaburkan penderitaan ekologis dan sosial yang kini dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
Dalam rilisnya, lembaga tersebut menyatakan operasional PT. Smart Marsindo telah memenuhi standar “strict compliance”, baik secara administratif maupun teknis, termasuk soal perizinan dan reklamasi lingkungan. Namun, IMM menilai klaim itu tidak lebih dari narasi kosmetik yang jauh dari realitas di lapangan.
Fakta investigatif justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Berdasarkan laporan Project Multatuli, aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gebe termasuk yang melibatkan PT. Smart Marsindo telah meninggalkan jejak kerusakan ekologis serius, mulai dari hilangnya sumber air bersih, pembabatan hutan, hingga rusaknya ekosistem pesisir.
Sejumlah temuan krusial yang disorot, yakni Hancurnya mata air dan sumber air bersih di dalam wilayah konsesi tambang, memaksa warga kesulitan memperoleh air yang sebelumnya menjadi penopang utama kehidupan mereka, Deforestasi masif dan degradasi bentang alam, yang secara signifikan mengubah struktur ekologis Pulau Gebe sebagai pulau kecil yang rentan, Pencemaran dan gangguan ekosistem pesisir, yang mengancam mata pencaharian nelayan serta keberlanjutan sumber daya laut masyarakat lokal.
IMM menegaskan, mengklaim kepatuhan administratif di tengah kerusakan ekologis yang kasat mata adalah bentuk pengingkaran terhadap realitas lingkungan.
“Mengatakan perusahaan patuh regulasi, sementara air bersih hilang dan hutan dibabat, adalah bentuk penyesatan publik. Kerusakan ekologis di Pulau Gebe tidak terjadi di ruang hampa ia lahir dari aktivitas pertambangan nikel,”tegas Usman Mansur.
Tak berhenti di situ, ia juga mengungkap indikasi persoalan serius pada legalitas izin lingkungan. Berdasarkan temuan dan pengamatan investigatif, PT Smart Marsindo diduga belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), padahal izin tersebut bersifat wajib dan fundamental sebelum melakukan aktivitas di kawasan hutan.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa klaim kepatuhan yang disampaikan ke publik tidak berdiri di atas fondasi hukum yang utuh.
Atas dasar itu, DPP IMM mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan verifikasi independen dan terbuka terhadap seluruh izin serta dampak lingkungan akibat aktivitas PT Smart Marsindo di Pulau Gebe.
IMM menyampaikan empat tuntutan tegas. Pertama, Melakukan audit independen dan transparan atas seluruh perizinan PT Smart Marsindo, termasuk status IPPKH, kedua Pengkajian lingkungan menyeluruh dan objektif atas kerusakan Pulau Gebe, melibatkan akademisi, lembaga lingkungan, dan masyarakat sipil, ketiga Penegakan hukum tanpa kompromi terhadap setiap pelanggaran perizinan dan kejahatan lingkungan, keempat Perlindungan hak masyarakat Pulau Gebe, khususnya hak atas air bersih dan ruang hidup ekologis yang aman.
“Pulau Gebe bukan sekadar soal dokumen dan administrasi. Ini soal keadilan ekologis dan hak asasi manusia. Negara tidak boleh kalah oleh narasi kepatuhan palsu, sementara rakyat dan lingkungan dikorbankan.”pungkasnya.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !