160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

DPP IMM Bongkar Dugaan Operasi Tanpa Izin, PT. Position Disinyalir Garap Kawasan Hutan Tanpa PPKH

Kabid Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur

Kilasmalut.com – Pelanggaran serius mencuat dari sektor kehutanan. Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Usman Mansur, melontarkan dugaan keras, PT. Position disinyalir beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) izin wajib yang menjadi ‘tiket resmi’ setiap aktivitas non-kehutanan di dalam hutan.

Jika dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi, melainkan otoritas negara dan masa depan ekosistem hutan.

Usman menegaskan, setiap perusahaan yang melakukan aktivitas di kawasan hutan baik pertambangan maupun pembangunan di luar sektor kehutanan wajib lebih dulu memperoleh PPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tanpa itu, operasi di dalam kawasan hutan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

“PPKH bukan formalitas. Itu instrumen pengendalian negara. Tanpa izin itu, aktivitas di kawasan hutan patut diduga ilegal,”tegasnya. Rabu (4/3).

Ia memaparkan, proses pengajuan PPKH bukan perkara sepele. Pemohon harus melampirkan dokumen teknis lengkap, mulai dari peta lokasi dalam format shapefile dengan sistem koordinat WGS 84, izin lingkungan sah seperti AMDAL atau UKL-UPL, hingga rekomendasi Gubernur setempat. Tak berhenti di situ, perusahaan juga wajib memastikan kesesuaian tata ruang wilayah dan membayar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai kompensasi penggunaan kawasan hutan.

Seluruh persyaratan tersebut, menurut Usman, dirancang untuk mencegah perampasan ruang hidup, kerusakan ekosistem, dan praktik eksploitasi liar berkedok investasi.

Baca Juga :  Wabup Halut Tinjau Lokasi STQ Ke XIII Tahun 2025

“Kalau benar PT Position belum mengantongi PPKH tetapi sudah menjalankan aktivitas, ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup,”tegasnya lagi.

DPP IMM mendesak adanya penelusuran menyeluruh dan klarifikasi terbuka terkait status perizinan perusahaan tersebut. Mereka meminta pemerintah tidak tutup mata dan segera memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di kawasan hutan.

“Negara harus hadir. Kawasan hutan tidak boleh dijadikan ruang abu-abu kepentingan bisnis. Kepatuhan terhadap prosedur perizinan adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan,”tutup Usman.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Position terkait dugaan belum dikantonginya PPKH tersebut.k(red)

 

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !