
Kilasmalut.com – Polemik revisi RPJMDes di Kabupaten Halmahera Utara berubah menjadi bara panas yang siap meledak. Dugaan pematokan biaya jutaan rupiah kepada sejumlah Kadesa oleh tim LFS kini tak lagi sekadar bisik-bisik, tetapi telah menjadi sorotan terbuka dua organisasi mahasiswa besar, DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Maluku Utara.
Di tengah kabar bahwa sebagian kepala desa telah mentransfer dana, fakta yang mencuat justru mencengangkan, dokumen revisi RPJMDes dilaporkan belum juga rampung. Uang disebut sudah berjalan, dokumen tak kunjung kelihatan.
Informasi yang beredar menyebutkan, Pejabat Kepala Desa dipatok Rp. 5 juta, sementara Kepala Desa definitif dibebani hingga Rp. 10 juta. Jika angka ini dikalikan dengan 196 desa, potensi dana yang terkumpul bisa menembus miliaran rupiah. Angka fantastis untuk sebuah proses revisi dokumen perencanaan desa.

Dokumen RPJMDes ini juga harus di buat ditingkat Desa, karena Kades harus membentuk tim untuk menyusun RPJMDes, karena bentuk konsultasi RPJMDes ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari Desa, Kecamatan sampai ke Dinas PMD Kabupaten.
Ketua DPD IMM Maluku Utara, M. Taufan Baba, menegaskan persoalan ini bukan sekadar soal teknis administratif, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan desa.
“Revisi RPJMDes adalah dokumen strategis. Ia harus disusun partisipatif, transparan, dan sesuai regulasi. Jika ada pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, ini patut dicurigai sebagai penyalahgunaan kewenangan,”tegas Taufan, Selasa (3/3).
Menurutnya, jika benar 196 desa dipatok nominal tertentu tanpa pijakan hukum yang transparan, maka persoalan ini sudah naik kelas menjadi isu serius dugaan penyimpangan tata kelola.
“Ini bukan lagi soal percepatan administrasi. Ini soal integritas. Aparat penegak hukum wajib turun tangan menelusuri indikasi praktik yang mencederai prinsip akuntabilitas,”tambahnya.
Nada serupa disampaikan Ketua PKC PMII Maluku Utara, M. Fajar Djulhijan. Ia mempertanyakan dasar hukum pematokan biaya revisi yang nilainya dinilai fantastis dan tidak tercantum dalam APBDes.
Memang, percepatan revisi RPJMDes diperkuat dengan Surat Pemerintah Daerah Halmahera Utara Nomor 140/728.9/2025 tentang Percepatan Revisi RPJMDes yang ditandatangani Sekda Halut, E.J. Papailaya. Namun bagi Fajar, surat tersebut tidak otomatis menjadi legitimasi untuk memungut biaya di luar mekanisme anggaran desa.
“Honorarium dan operasional tim sudah diatur melalui APBDes dan mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU). Tidak bisa dalih percepatan dijadikan alasan untuk patok harga di luar mekanisme resmi,”ujarnya.
Fajar bahkan menilai, jika praktik tersebut benar terjadi tanpa dasar regulasi yang sah, maka sudah masuk kategori pungutan liar dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Pembangunan desa bisa tersandera oleh cara-cara seperti ini. Jika benar ada pematokan dan aliran dana tanpa dasar hukum jelas, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi dugaan kejahatan tata kelola,”tandasnya.
DPD IMM dan PKC PMII mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Maluku Utara, segera turun melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pungutan liar bermodus revisi RPJMDes dan mengurai peran tim LFS secara transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak tim LFS terkait dugaan pematokan biaya tersebut.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !