160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Direktur PT. WKM Resmi Jadi Tersangka Sumpah Palsu, API Apresiasi Polda Metro Jaya

Direktur Kajian dan Riset Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Safrudin Taher.(istimewa)

Kilasmalut.com – Direktur Kajian dan Riset Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Safrudin Taher, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan sekaligus menahan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), LKH alias Lee Kah Hin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan perkara Nomor 439/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat. Peristiwa itu diduga terjadi pada 8 Oktober 2025 di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Safrudin menilai, langkah penyidik merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas dan marwah proses peradilan. Menurutnya, keputusan menetapkan dan menahan tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup serta konstruksi hukum yang kuat.

“Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum dan memastikan proses peradilan berjalan jujur serta transparan,”ujar Safrudin dalam keterangannya, Selasa (24/2).

Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, dalam proses pemeriksaan perkara di lingkungan peradilan.

Safrudin menegaskan, tindakan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 291 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Pastikan Sarfas dan Layanan Aman Pasca Gempa Magnitudo 6.6

Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan menjadi sinyal tegas bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia juga menyebut langkah tersebut sebagai peringatan keras agar praktik yang berpotensi menyesatkan jalannya proses peradilan tidak terulang.

“Pemberian keterangan palsu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terhadap sistem hukum karena dapat menyesatkan jalannya peradilan dan mencederai prinsip keadilan,”tegasnya.

Safrudin menambahkan, API akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga tuntas. Ia berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami mendukung penuh langkah penegak hukum dan akan terus memantau agar penanganan perkara ini berjalan objektif serta memberikan kepastian hukum,”pungkasnya.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !