Kilasmalut.com – Salah satu kontraktor pelaksana proyek pembangunan saluran air di ruas Jalan Trans Galela–Loloda, tepatnya pada jalur Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat hingga Desa Limau, Kecamatan Galela Utara, diduga kuat mengangkangi prinsip transparansi publik. Hingga pekerjaan berjalan lebih dari satu bulan, papan informasi proyek tak kunjung dipasang di lokasi, seolah proyek ini sengaja disembunyikan dari pengawasan masyarakat.
Pantauan Kilasmalut.com di lapangan menunjukkan, pekerjaan saluran air dengan volume mencapai ratusan meter tetap berjalan normal tanpa papan proyek, padahal proyek tersebut jelas menggunakan anggaran negara. Kondisi ini membuat publik sama sekali tidak mengetahui besaran anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, hingga identitas kontraktor pelaksana.
Praktik semacam ini menimbulkan kecurigaan serius di tengah masyarakat. Proyek yang seharusnya terbuka dan akuntabel justru terkesan dikerjakan secara “diam-diam”, minim informasi, dan jauh dari prinsip keterbukaan publik.
“Iya, pekerjaan ini sudah hampir satu bulan, tapi kami tidak pernah melihat papan proyek terpasang di lokasi,”ungkap salah satu warga kepada wartawan Kilasmalut.com, Minggu (25/1).

Warga menilai, ketiadaan papan proyek bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap aturan yang berpotensi membuka ruang penyimpangan. Tanpa informasi yang jelas, masyarakat tidak memiliki dasar untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut sesuai perencanaan, baik dari sisi anggaran, kualitas, maupun volume.
“Kontraktornya siapa kami tidak tahu, anggarannya berapa juga tidak tahu. Volume pekerjaannya pun tidak jelas,”tambah warga lain dengan nada kesal.
Tak hanya soal transparansi, proyek ini juga disorot dari sisi keselamatan kerja. Pantauan media ini menemukan para pekerja di lokasi tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (K3) yang memadai. Padahal, lokasi pekerjaan berada di badan jalan umum dengan jarak hanya sekitar dua meter dari arus lalu lintas.
Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya dan berpotensi memicu kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalu lintas. Jika insiden terjadi, bukan hanya pekerja yang dirugikan, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Padahal, pemasangan papan proyek dan penerapan standar K3 merupakan kewajiban mutlak dalam setiap proyek pemerintah sebagai bentuk akuntabilitas dan perlindungan terhadap keselamatan pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !