
Kilasmalut.com – Dugaan praktik pencairan anggaran proyek hingga 100 persen meski pekerjaan di lapangan diduga belum rampung mulai memantik sorotan serius dari kalangan mahasiswa. Ketua Umum Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara, Riswan Sanun, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut persoalan tersebut.
Riswan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Maluku Utara, serta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera memanggil dan memeriksa Ema Amalia, yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses pencairan anggaran proyek yang kini menjadi sorotan publik.
Desakan tersebut muncul setelah beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa sejumlah proyek yang berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga masih terbengkalai di lapangan, sementara proses pencairan anggaran disebut telah dilakukan secara penuh hingga 100 persen.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Riswan menegaskan, apabila informasi tersebut benar, maka praktik pencairan anggaran penuh terhadap proyek yang belum selesai merupakan pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan negara.
“Jika benar anggaran sudah dicairkan 100 persen sementara pekerjaan belum selesai, maka ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini berpotensi menjadi kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat,”tegas Riswan, Selasa (10/3).
Ia menambahkan bahwa setiap pejabat publik yang terlibat dalam proses pencairan anggaran negara wajib mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil, terutama jika keputusan tersebut berdampak langsung pada penggunaan uang rakyat.
Menurutnya, dugaan penyimpangan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan yang jelas, karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek pemerintah.
Karena itu, FORMAPAS Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa Ema Amalia dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik dalam proses administrasi, pengawasan, maupun pencairan anggaran proyek tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang merugikan keuangan negara,”bebernya.
Riswan juga menilai bahwa praktik pencairan anggaran proyek yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, terutama ketika dana pembangunan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru diduga disalahgunakan.
FORMAPAS Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah nyata dari aparat penegak hukum.
Menurut Riswan, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka pejabat yang terlibat harus dicopot dari jabatannya dan diproses secara hukum tanpa kompromi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Jika benar terjadi, maka ini adalah bentuk penyimpangan anggaran yang tidak bisa dimaafkan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik seperti ini,”tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah merupakan kewajiban mutlak, terlebih ketika proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat.
Di akhir pernyataannya, Riswan menegaskan bahwa FORMAPAS tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata. Jika aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah konkret, pihaknya membuka kemungkinan untuk melakukan aksi demonstrasi serta pelaporan resmi guna memastikan dugaan kasus ini diproses secara hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,”pungkasnya.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !