
Kilasmalut.com – Dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Position di Halmahera Timur, Maluku Utara kembali menuai sorotan keras dari kalangan mahasiswa. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) secara terbuka mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah pusat segera bertindak tegas terhadap perusahaan tersebut.
Desakan itu disampaikan Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, menyusul temuan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan RI yang mengungkap dugaan aktivitas pembukaan jalan serta penambangan nikel di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi penggunaan kawasan hutan.
Menurut Usman, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa, melainkan indikasi kuat kejahatan lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem hutan dan mengancam keberlanjutan lingkungan di wilayah Halmahera Timur.

“Temuan Gakkum Kementerian Kehutanan ini sangat serius. Jika benar PT Position melakukan penambangan nikel di kawasan hutan produksi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), maka itu merupakan kejahatan lingkungan yang tidak bisa ditoleransi. Negara harus hadir dan menegakkan hukum tanpa kompromi,”tegas Usman, Kamis (12/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Gakkum Kehutanan pada periode April sampai Mei 2025, PT Position diduga melakukan pembukaan jalan dan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan produksi tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi kehutanan.
DPP IMM menilai praktik semacam itu berpotensi mempercepat kerusakan hutan dan memperparah tekanan ekologis di Halmahera Timur, wilayah yang dalam beberapa tahun terakhir terus dibebani ekspansi industri pertambangan nikel.
Lebih jauh, Usman juga mempertanyakan lambannya respons pemerintah terhadap temuan tersebut. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak terkesan tumpul ketika berhadapan dengan korporasi besar.
“Jangan sampai karena perusahaan memiliki kekuatan modal atau dilindungi oleh pihak tertentu, pelanggaran yang sudah ditemukan justru dibiarkan begitu saja. Hukum tidak boleh tumpul ke atas,”ujarnya.
IMM menegaskan, apabila dugaan pelanggaran itu terbukti melalui proses hukum, pemerintah harus menjatuhkan sanksi tegas mulai dari administratif hingga pidana lingkungan sesuai ketentuan dalam undang-undang kehutanan dan pertambangan.
Selain itu, DPP IMM juga mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Halmahera Timur guna memastikan tidak ada praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, pemerintah, serta Satgas terkait untuk bertindak cepat, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum harus berpihak pada keselamatan lingkungan dan masyarakat, bukan tunduk pada kepentingan korporasi,”tutupnya.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !