160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Diduga Lindungi Tambang Dan Bertangan Besi, DPP IMM Desak Kapolri “Copot” Kapolda Malut, Buntut 4 Warga Haltim Jadi Tersangka

Kabid Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur

Kilasmalut.com – Tekanan terhadap jajaran Kepolisian Daerah Maluku Utara kian menguat. Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), Usman Mansur, secara terbuka mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Maluku Utara.

Desakan keras ini dipicu penetapan empat warga Subaim sebagai tersangka dalam konflik lahan dengan perusahaan tambang, yang dinilai mencederai rasa keadilan dan melukai nurani publik.

Usman menilai langkah aparat menetapkan dan menangkap warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya sebagai sinyal kegagalan serius kepemimpinan di tubuh kepolisian daerah. Menurutnya, aparat justru terkesan berdiri berseberangan dengan masyarakat yang seharusnya dilindungi.

“Polisi seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan alat yang menekan rakyat. Jika warga yang membela hak hidupnya justru dikriminalisasi, ini alarm keras bahwa ada yang tidak beres dalam penegakan hukum di Maluku Utara. Karena itu kami mendesak Kapolri segera mencopot Kapolda, karena dianggap bertangan besi,”tegas Usman. Rabu (25/2).

Baca Juga :  Ketua KNPI Halut, Fahmi Musa Hadiri Penutupan Restorasi Futsal Cup I, Dukung Penuh Talenta Muda

Ia menegaskan, penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara serampangan. Berdasarkan KUHAP Pasal 1 angka 14 dan Pasal 17, seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat bukti permulaan yang cukup. Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 secara eksplisit mengharuskan minimal dua alat bukti yang sah sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Usman, apabila proses tersebut tidak dipenuhi, maka penegakan hukum berpotensi cacat prosedur dan melanggar prinsip due process of law.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13, secara tegas mengamanatkan Polri untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Jika dalam konflik agraria aparat justru bertindak yang dinilai merugikan warga, maka hal tersebut patut dipertanyakan dari sisi profesionalitas dan netralitas institusi.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama Pasal 17 dan Pasal 18, yang menjamin hak setiap orang atas keadilan serta perlindungan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Landa Pasar Belakang Tobelo, Puluhan Ruko Dan Lapak Ludes

“Jika persoalan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata justru dipaksakan menjadi perkara pidana, maka itu patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi. Aparat tidak boleh menjadi instrumen kepentingan korporasi,”ujarnya.

DPP IMM menilai kasus ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan ujian serius bagi komitmen Polri dalam menjaga keadilan di tengah konflik agraria yang kerap melibatkan masyarakat dan perusahaan tambang.

Selain mendesak pencopotan Kapolda Maluku Utara, DPP IMM juga meminta Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penanganan konflik agraria di wilayah tersebut. Mereka bahkan menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, mulai dari praperadilan, pelaporan ke Propam Polri, hingga pengaduan ke Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia.

“Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi. Kepolisian harus kembali pada mandat konstitusinya sebagai pelindung rakyat. Jika kepemimpinan daerah gagal memastikan itu, maka pencopotan adalah konsekuensi logis,”tutupnya.(red)

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !