Kilasmalut.com – Dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang pegawai Bandara Gamar Malamo. Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial AD alias Adrianto diduga melakukan pelanggaran berat yang kini berbuntut pada proses penindakan internal oleh manajemen bandara.
Oknum pegawai tersebut secara diam-diam menikahi selungkuhannya tanpa izin dari istri sah, diduga AD alias Adrianto ini sudah lama berhubungan dengan selingkuhannya hingga mengarah pada perkawinan.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi dari istri sah oknum pegawai tersebut, yang kemudian sampai ke meja pimpinan Bandara Gamar Malamo. Manajemen bandara pun mengakui telah mengetahui dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Kepala Bandara Gamar Malamo, Martoyo Purwanto, menegaskan bahwa persoalan ini bukan isu liar, melainkan sudah masuk dalam ranah pelanggaran kode etik pegawai dan sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Informasi tersebut sudah kami ketahui. Ini merupakan pelanggaran kode etik, dan yang bersangkutan sudah diberikan pengarahan,”ujar Martoyo, Selasa (16/12).
Ia menambahkan, proses penjatuhan sanksi tidak dilakukan secara serampangan, melainkan akan melalui tahapan pemeriksaan dan dilaporkan secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan kepegawaian.
“Untuk sanksi, nanti akan dilaporkan secara berjenjang sambil proses penyelesaian berjalan,”tegasnya.
Lebih jauh, Martoyo tidak menutup kemungkinan sanksi terberat berupa pemberhentian, apabila hasil pemeriksaan tim disiplin kepegawaian membuktikan adanya pelanggaran serius.
“Apakah mengarah pada pemberhentian atau tidak, itu akan ditentukan setelah serangkaian pemeriksaan. Yang bersangkutan akan diperiksa dan mengikuti sidang kode etik,”tandasnya.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !