Kilasmalut.com – Aktivitas penambangan pasir secara masif diduga ilegal menggerogoti wilayah Desa Popilo Utara, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Salah satu vendor pemasok material pasir untuk tambang emas disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin Galian C maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Material pasir tersebut diambil dari Kali Mede dengan metode penyedotan menggunakan mesin, lalu ditampung di lokasi penampungan sebelum diangkut menuju salah satu tambang emas di Halut.
Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama dan berjalan tanpa transparansi kepada masyarakat maupun pemerintah desa setempat.
“Iya benar, ada salah satu vendor yang mengambil pasir di Kali Mede untuk dibawa ke salah satu tambang emas di Halut,”ungkap salah satu aparat Pemerintah Desa Popilo Utara saat dikonfirmasi media ini, Rabu (21/1).
Ironisnya, meski kegiatan tersebut berskala besar dan rutin, Pemdes mengaku tidak pernah diberitahu soal legalitas izin tambang maupun Amdal. Vendor sempat menghubungi pemerintah desa dengan dalih kerja sama, namun tidak pernah membuka dokumen perizinan secara jelas.
“Waktu itu mereka hanya bicara soal pengambilan pasir, tapi tidak pernah menjelaskan soal izin Galian C. Tidak ada sosialisasi Amdal ke masyarakat. Kami tidak tahu apakah mereka punya izin atau tidak,”tegasnya.
Aktivitas ini diduga bukan skala kecil. Dalam sehari, sekitar 10 hingga 12 truk disebut mengangkut pasir dari Kali Mede menuju lokasi tambang emas.
Volume tersebut memunculkan kekhawatiran serius akan kerusakan lingkungan, abrasi sungai, dan ancaman ekosistem, terlebih jika dilakukan tanpa kajian lingkungan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak vendor maupun instansi teknis terkait.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !