
Kilasmalut.com – Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng institusi kepolisian di Polres Halmahera Utara. Seorang oknum anggota berinisial JCFP diamankan dan ditempatkan di ruang tahanan setelah dilaporkan diduga menghamili kekasihnya berinisial APA.
Oknum yang bertugas di Satuan Samapta itu kini telah ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) di Rutan Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, Senin (23/2), menyusul laporan resmi keluarga korban melalui mekanisme Pengaduan Masyarakat (Dumas) berbasis QR Barcode.
Kapolres Halmahera Utara, Erlichson Pasaribu, melalui Kasi Humas Kolombus Guduru, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

“Laporan sudah kami terima. Terlapor telah diperiksa, termasuk sejumlah saksi. Selanjutnya kami juga akan melayangkan surat pemanggilan kepada korban untuk dimintai keterangan,”ujar Kasi Propam Polres Halut, Iptu Sepden Mangeteke, melalui Kasi Humas.
Propam menegaskan, langkah pengamanan dan pemeriksaan merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah serta integritas internal kepolisian.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik,”tegasnya.
Saat ini, Bripda JCFP masih menjalani pemeriksaan intensif dan ditempatkan di ruang khusus (Patsus) sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal. Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !