160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Kadis Kominfo Halut, ‘Usir’ Wartawan, PWI : Ini Bisa Dijerat UU Pers

Ilustrasi

Kilasmalut.com – Sikap kontroversial ditunjukkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Halmahera Utara, Yandre Sumtaki, yang diduga melarang dan menghalangi sejumlah wartawan saat melakukan peliputan rapat antara Pemerintah Daerah Halut dengan para dokter dan perawat.

Insiden tersebut terjadi di Ruang Meeting Fredy Tjandua, Kantor Bupati Halmahera Utara, Senin (16/3). Saat sejumlah jurnalis mencoba meliput jalannya pertemuan, Kadis Kominfo tiba-tiba menghentikan aktivitas peliputan dan meminta wartawan keluar dari ruangan.

 

Dengan nada tinggi, Yandre disebut meminta para wartawan tidak melanjutkan peliputan karena rapat tersebut dianggap sebagai agenda tertutup, beberapa pintu masuk juga sudah dikunci rapat agat wartawan tidak bole masuk

 

“Jangan liput sudah kegiatan ini. Karena kami juga tidak menyuruh wartawan Pemda meliput dan tidak memperbolehkan wartawan masuk, karena ini agenda tertutup,”ujar Yandre dengan nada keras kepada wartawan.

Baca Juga :  Monumen Sejarah Dan Edukasi Generasi Muda, Kapolda Malut Letakkan Batu Pertama Pembangunan Tugu Brimob Di Bukit Loiteglas Halteng

Sikap tersebut memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis di Halmahera Utara.

Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halut, Faisal Pua, menyesalkan tindakan yang dinilai menunjukkan sikap alergi sekaligus arogansi terhadap kerja-kerja pers.

Menurut Faisal, tindakan melarang wartawan tanpa dasar yang jelas berpotensi masuk kategori menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Ini sikap yang sangat disayangkan. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik. Ketika ada pejabat yang justru menghalangi, itu menunjukkan sikap alergi terhadap pers,”tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa tindakan menghalangi wartawan dapat berimplikasi hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  GP Ansor Halut Apresiasi Perda Hilirisasi Pertanian, Dorong Pemerintah Lahirkan Terobosan Lebih Besar

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi dapat dipidana.

“Pasal 18 ayat (1) UU Pers sangat jelas. Siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan bisa dipidana. Karena itu pejabat publik seharusnya memahami batas kewenangannya dan tidak bersikap represif terhadap pers,”tandas Faisal.

Peristiwa ini kembali memunculkan sorotan terhadap komitmen keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, khususnya dari lembaga yang justru bertanggung jawab atas komunikasi publik dan hubungan dengan media.(red)

 

You might also like
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !