160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Diduga Dana Sebesar Rp. 4,7 Miliar Cari Tanpa SP2D, FORMAPAS Malut Desak APH Periksa M. Syukur Lila Dan Basyuni Thahir 

Ketua PP FORMAPAS Malut, Riswan Sanun.(istimewa)
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara melontarkan tuntutan keras dan terbuka kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa dan memproses hukum M. Syukur Lila selaku Kepala Dinas Kehutanan periode sebelumnya, serta Ir. Basyuni Thahir, S.Hut., M.P., IPU sebagai Kepala Dinas Kehutanan yang saat ini menjabat.

Desakan ini mencuat menyusul temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap praktik pencairan dana kas daerah tanpa mekanisme sah, sebuah tindakan yang dinilai sebagai tamparan keras terhadap tata kelola keuangan negara dan berpotensi menyeret aktor-aktor terkait ke ranah pidana.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, terungkap sebesar Rp.5.053.270.901,00 dana kas daerah dicairkan tanpa melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Yang paling mencengangkan, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara menjadi penyumbang terbesar, dengan nilai mencapai Rp4.786.682.021,00.

Baca Juga :  Diduga 'Siluman', Proyek Saluran Air Di Jalan Trans Galela-Loloda Tanpa Papan Proyek

FORMAPAS menilai praktik ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta regulasi Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah.”Ini bukan soal kelalaian, ini soal pengkhianatan terhadap prinsip akuntabilitas keuangan publik,”tegas Ketua Umum PP FORMAPAS, Riswan Sanun, Selasa (20/1).

750 x 100 AD PLACEMENT

Ia menegaskan, jika dalam praktik pencairan anggaran tanpa SP2D tersebut ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau indikasi kerugian negara, maka APH tidak boleh ragu menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hukum.”Kami mendesak pemeriksaan dilakukan tanpa tebang pilih, tanpa kompromi, dan tanpa perlindungan kekuasaan,”tandasnya.

Tak berhenti di situ, FORMAPAS juga menekan Gubernur Maluku Utara untuk segera mencopot Kepala Dinas Kehutanan yang saat ini menjabat. Langkah ini dinilai krusial guna membuka ruang penegakan hukum yang objektif serta menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah daerah tidak melindungi dugaan pelanggaran anggaran.

Baca Juga :  Kapolres Halut Kunjungi Makodim 1508 Tobelo, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

“Korupsi dan pelanggaran mekanisme keuangan negara adalah kejahatan luar biasa. Tidak ada ruang toleransi bagi siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat. Setiap rupiah yang dicairkan adalah hak publik, bukan hak elite birokrasi,”ujar Ketua Umum FORMAPAS dengan nada keras.

FORMAPAS Maluku Utara menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, baik secara hukum maupun administratif. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat sipil, media, serta lembaga pengawas independen untuk bersatu mengawasi proses penegakan hukum, agar skandal ini tidak tenggelam oleh kekuasaan dan benar-benar berujung pada keadilan serta pemerintahan yang bersih.(red)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !