Kilasmalut.com – Tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menetapkan dan menahan seorang pemuda berinisial MTT (30) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Haji Romo Nitiyudo Wachjo.
Penetapan tersangka ini menyusul laporan resmi yang diajukan oleh Haji Romo melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/8/2025/SPKT/Polda Maluku Utara, tertanggal 16 Agustus 2025.
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, melalui Ps. Kasubdit V/Tipidsiber AKP Wahyudi Susanto Diba, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan dan kini ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate.
“Benar, tersangka sudah kami tahan di Rutan Ternate sejak Selasa (14/10),”ujarnya.
Menurutnya, MTT diduga mengunggah konten di TikTok dan Instagram yang berisi serangan pribadi terhadap pelapor hingga menimbulkan kerugian moral dan reputasi.
“Unggahan tersebut menyerang person dan menimbulkan kerugian bagi pelapor. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi, hasil gelar perkara menetapkan MTT sebagai tersangka,”jelas Wahyudi.
Tersangka ditangkap pada 8 Oktober 2025 di Halmahera Utara tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif selama proses penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) junto Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 27A junto Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
“Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar. Semua kasus kami tangani sesuai prosedur tanpa tebang pilih,”tegasnya.(red)









