Diduga Cemarkan Nama Bos Besar NHM, Salah Satu Pemuda Diamankan Tim Siber Polda Malut

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MTT saat ditahan di Polda Maluku Utara, buntut dugaan kasus pencemaran nama baik

MTT saat ditahan di Polda Maluku Utara, buntut dugaan kasus pencemaran nama baik

Kilasmalut.com – Tim Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menetapkan dan menahan seorang pemuda berinisial MTT (30) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Haji Romo Nitiyudo Wachjo.

Penetapan tersangka ini menyusul laporan resmi yang diajukan oleh Haji Romo melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/8/2025/SPKT/Polda Maluku Utara, tertanggal 16 Agustus 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, melalui Ps. Kasubdit V/Tipidsiber AKP Wahyudi Susanto Diba, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan dan kini ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate.

Baca Juga :  Polres Haltim Salurkan 200 Paket Sembako Dan Gelar Pengobatan Gratis Untuk Warga Kurang Mampu

“Benar, tersangka sudah kami tahan di Rutan Ternate sejak Selasa (14/10),”ujarnya.

Menurutnya, MTT diduga mengunggah konten di TikTok dan Instagram yang berisi serangan pribadi terhadap pelapor hingga menimbulkan kerugian moral dan reputasi.

“Unggahan tersebut menyerang person dan menimbulkan kerugian bagi pelapor. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi, hasil gelar perkara menetapkan MTT sebagai tersangka,”jelas Wahyudi.

Baca Juga :  Kebakaran Di Gamalama, Polres Ternate Turun Langsung Bantu Padamkan Kobaran Api

Tersangka ditangkap pada 8 Oktober 2025 di Halmahera Utara tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif selama proses penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) junto Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 27A junto Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

“Ancaman hukuman bagi tersangka maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar. Semua kasus kami tangani sesuai prosedur tanpa tebang pilih,”tegasnya.(red)

 

Berita Terkait

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa
Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat
Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana
DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani
Wabup Kasman Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni Baznas 
Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara
DPRD Halut Dan Pemkab Teken KUA-PPAS 2026, Target Pendapatan Daerah Capai Rp. 1,07 Triliun
Satlantas Polres Halteng Gelar Program ‘Polantas Menyapa’ Di Pangkalan Ojek Weda
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 05:41 WIB

Kapolda Malut Terima Silaturahmi Panitia Pembangunan Masjid Muhajirin Bukulasa

Jumat, 7 November 2025 - 05:38 WIB

Tinjau Kantor Kejati Malut Di Sofifi, Sufari : Bangunan Sudah Tak Layak, Segera Dilaporkan Ke Pusat

Jumat, 7 November 2025 - 05:36 WIB

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Kamis, 6 November 2025 - 18:15 WIB

DPRD Halut Desak PT. NICO Naikkan Harga Buah Kelapa, Irwan Djam : Jangan Rugikan Petani

Rabu, 5 November 2025 - 16:29 WIB

Galela Jadi Tuan Rumah Milad Ke-113 Muhammadiyah Se-Maluku Utara

Berita Terbaru

Unipas Morotai menggelar wisuda di Islamic Center.(foto/istimewa)

Daerah

Unipas Morotai Wisudakan 189 Sarjana

Jumat, 7 Nov 2025 - 05:36 WIB