Kilasmalut.com – Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara melancarkan desakan keras kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menghentikan paksa operasional sekaligus mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Adhita Nikel Indonesia.
Desakan itu menyusul temuan dugaan pencemaran lingkungan yang dinilai telah memasuki level darurat ekologis di Halmahera Timur.
Sekretaris Umum FORMAPAS Maluku Utara, Usman Mansur, menegaskan bahwa aktivitas perusahaan tersebut diduga kuat merusak kualitas air sungai dan meluluhlantakkan kawasan mangrove ekosistem vital yang menjadi penopang hidup masyarakat pesisir.
“Ini bukan lagi kerusakan biasa. Yang terjadi adalah kejahatan lingkungan terstruktur. Negara tidak boleh tunduk pada korporasi perusak. Operasional PT Adhita harus dihentikan sekarang juga,”tegasnya, Selasa (3/2).
FORMAPAS menilai praktik tambang nikel yang dijalankan perusahaan itu bertentangan dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap kegiatan usaha menjamin keselamatan ekosistem dan keberlanjutan ruang hidup warga. Namun yang terjadi, menurut mereka, justru sebaliknya, sungai menguning, biota pesisir terancam mati, dan mangrove benteng alami dari abrasi tergerus perlahan.
Berdasarkan data lapangan yang dihimpun FORMAPAS bersama jaringan masyarakat sipil, sedimentasi limbah tambang diduga telah mengalir hingga ke muara, mengancam nelayan, petani tambak, serta sumber air bersih warga. Situasi ini dinilai sebagai bentuk pembiaran negara terhadap perampasan ruang hidup rakyat.
“Kalau pemerintah masih menutup mata, berarti negara sedang melegalkan perusakan masa depan generasi Maluku Utara. PKH Hutan dan ESDM wajib turun dengan palu hukum, bukan dengan surat cinta kepada perusahaan,”ujarnya.
Selain dugaan pencemaran, FORMAPAS juga menyoroti persoalan legalitas pemanfaatan ruang laut. Sejumlah laporan menyebut aktivitas reklamasi dan penggunaan wilayah pesisir oleh PT Adhita Nikel Indonesia diduga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jika benar, maka operasi perusahaan dinilai cacat hukum sejak awal.
Atas dasar itu, FORMAPAS mendesak pemerintah tidak bermain “evaluasi administratif” semata, tetapi langsung menjatuhkan sanksi maksimal: pencabutan IUP, penghentian produksi, dan proses pidana lingkungan terhadap korporasi maupun pihak yang memberi karpet merah bagi pelanggaran.
“Ini ujian bagi negara, nerpihak pada rakyat atau pada oligarki tambang. Kami menuntut pencabutan izin tanpa kompromi. Maluku Utara bukan koloni industri nikel,”ucapnya.
FORMAPAS memastikan akan menggalang konsolidasi mahasiswa, masyarakat adat, dan jaringan nasional untuk mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata. Mereka menegaskan, perlawanan terhadap kejahatan ekologis di Halmahera Timur baru saja dimulai.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !