Kilasmalut.com – Bupati Halmahera Utara (Halut) Dr. Piet Hein Babua menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Halut, Rabu (13/8).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Halut Cristina Lesnusa di dampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, dihadiri oleh Sekda Halut E. J. Papilaya, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf. Alex Donald M. L. Gaol, Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu, Kajari Halut Bambang Sunoto, Ketua PN Tobelo R. Muhammad Syarkani dan pimpinan OPD Halut.
Bupati menjelaskan, penyusunan KUPA-PPAS Perubahan 2025 mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 316, yang mengatur bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi, Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, atau jenis belanja, Penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) untuk pembiayaan tahun berjalan, Keadaan darurat.
Selain itu, landasan hukum juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus kembali merumuskan KUPA karena adanya proyeksi yang tidak tercapai dan pergeseran pembelanjaan yang krusial serta mendesak,”ujar Bupati Halut Dr. Piet Hein Babua.
Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah. Perubahan pendapatan daerah dipengaruhi faktor ekonomi kondisional, perubahan regulasi, kebijakan dana transfer daerah, dan evaluasi realisasi pendapatan triwulan II Tahun 2025.
Target pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2025 diproyeksikan sebesar Rp.1.192.573.614.380,78, naik Rp.42.799.666.791,88 dari APBD murni 2025 sebesar Rp. 1.149.773.947.589,00.
Rinciannya Pendapatan Asli Daerah (PAD)
APBD Perubahan: Rp. 152.402.423.733,45 APBD murni Rp. 107.550.000.000,00, kenaikan sebesar Rp. 44.852.423.733,45.
Pendapatan Transfer
APBD Perubahan sebesar Rp. 1.029.062.458.885,33
, APBD Murni, sebesar Rp.1.032.223.751.827,00, penurunan sebesar Rp3.161.292.941,67
Lain-lain Pendapatan yang Sah
APBD Perubahan sebesar Rp. 11.108.731.762,00 APBD murni sebesar Rp. 10.000.195.762,00
kenaikan sebesar Rp. 1.108.536.000,00
Perubahan Kebijakan Belanja Daerah
Belanja daerah dalam APBD Perubahan 2025 mencapai Rp. 1.179.712.445.896,88, naik Rp22.636.554.976,62 dari APBD murni sebesar Rp. 1.157.075.890.920,26. Dengan proyeksi pendapatan dan belanja tersebut, terdapat surplus sebesar Rp. 12.861.168.483,90.
Pembiayaan Daerah
Penerimaan pembiayaan sebesar Rp11.361.168.483,90 (defisit Rp. 11,3 miliar dari surplus sebelumnya).
Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp1.500.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp0,00.
Bupati menutup penyampaiannya dengan harapan DPRD Halut dapat membahas bersama pemerintah daerah untuk kemudian menyepakati dokumen tersebut dalam Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2025.(red)