160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Bupati Halut Sampaikan KUPA-PPAS Perubahan 2025 Di Sidang Paripurna DPRD

Penyerahan dokumen Bupati Halut dan Ketua DPRD di dampingi Wakil Ketua.
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Bupati Halmahera Utara (Halut) Dr. Piet Hein Babua menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Halut, Rabu (13/8).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Halut Cristina Lesnusa di dampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, dihadiri oleh Sekda Halut E. J. Papilaya, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf. Alex Donald M. L. Gaol, Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu, Kajari Halut Bambang Sunoto, Ketua PN Tobelo R. Muhammad Syarkani dan pimpinan OPD Halut.

Bupati menjelaskan, penyusunan KUPA-PPAS Perubahan 2025 mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 316, yang mengatur bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi, Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, atau jenis belanja, Penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) untuk pembiayaan tahun berjalan, Keadaan darurat.

Baca Juga :  Ekspor Hasil Produksi Ke Luar Negeri, Bupati Halut Minta PT. NICO Gunakan Fasilitas Pelabuhan Tobelo

Selain itu, landasan hukum juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus kembali merumuskan KUPA karena adanya proyeksi yang tidak tercapai dan pergeseran pembelanjaan yang krusial serta mendesak,”ujar Bupati Halut Dr. Piet Hein Babua.

Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah. Perubahan pendapatan daerah dipengaruhi faktor ekonomi kondisional, perubahan regulasi, kebijakan dana transfer daerah, dan evaluasi realisasi pendapatan triwulan II Tahun 2025.

Target pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2025 diproyeksikan sebesar Rp.1.192.573.614.380,78, naik Rp.42.799.666.791,88 dari APBD murni 2025 sebesar Rp. 1.149.773.947.589,00.

Rinciannya Pendapatan Asli Daerah (PAD)

750 x 100 AD PLACEMENT

APBD Perubahan: Rp. 152.402.423.733,45 APBD murni Rp. 107.550.000.000,00, kenaikan sebesar Rp. 44.852.423.733,45.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Halut Apresiasi Kepemimpinan Piet–Kasman, Dorong Hilirisasi Hingga Raih Penghargaan Nasional

Pendapatan Transfer

APBD Perubahan sebesar  Rp. 1.029.062.458.885,33
, APBD Murni, sebesar Rp.1.032.223.751.827,00, penurunan sebesar Rp3.161.292.941,67

Lain-lain Pendapatan yang Sah

750 x 100 AD PLACEMENT

APBD Perubahan sebesar Rp. 11.108.731.762,00 APBD murni sebesar  Rp. 10.000.195.762,00
kenaikan sebesar Rp. 1.108.536.000,00

Perubahan Kebijakan Belanja Daerah

Belanja daerah dalam APBD Perubahan 2025 mencapai Rp. 1.179.712.445.896,88, naik Rp22.636.554.976,62 dari APBD murni sebesar Rp. 1.157.075.890.920,26. Dengan proyeksi pendapatan dan belanja tersebut, terdapat surplus sebesar Rp. 12.861.168.483,90.

Pembiayaan Daerah

Penerimaan pembiayaan sebesar  Rp11.361.168.483,90 (defisit Rp. 11,3 miliar dari surplus sebelumnya).

Pengeluaran Pembiayaan sebesar  Rp1.500.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp0,00.

Bupati menutup penyampaiannya dengan harapan DPRD Halut dapat membahas bersama pemerintah daerah untuk kemudian menyepakati dokumen tersebut dalam Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2025.(red)

 

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !