Bupati Halut Sampaikan KUPA-PPAS Perubahan 2025 Di Sidang Paripurna DPRD

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan dokumen Bupati Halut dan Ketua DPRD di dampingi Wakil Ketua.

Penyerahan dokumen Bupati Halut dan Ketua DPRD di dampingi Wakil Ketua.

Kilasmalut.com – Bupati Halmahera Utara (Halut) Dr. Piet Hein Babua menyampaikan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Halut, Rabu (13/8).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Halut Cristina Lesnusa di dampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, dihadiri oleh Sekda Halut E. J. Papilaya, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf. Alex Donald M. L. Gaol, Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu, Kajari Halut Bambang Sunoto, Ketua PN Tobelo R. Muhammad Syarkani dan pimpinan OPD Halut.

Bupati menjelaskan, penyusunan KUPA-PPAS Perubahan 2025 mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 316, yang mengatur bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi, Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, atau jenis belanja, Penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) untuk pembiayaan tahun berjalan, Keadaan darurat.

Baca Juga :  Wabup Halut Resmikan Kopdes Merah Putih Desa Ngidiho

Selain itu, landasan hukum juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus kembali merumuskan KUPA karena adanya proyeksi yang tidak tercapai dan pergeseran pembelanjaan yang krusial serta mendesak,”ujar Bupati Halut Dr. Piet Hein Babua.

Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah. Perubahan pendapatan daerah dipengaruhi faktor ekonomi kondisional, perubahan regulasi, kebijakan dana transfer daerah, dan evaluasi realisasi pendapatan triwulan II Tahun 2025.

Target pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2025 diproyeksikan sebesar Rp.1.192.573.614.380,78, naik Rp.42.799.666.791,88 dari APBD murni 2025 sebesar Rp. 1.149.773.947.589,00.

Rinciannya Pendapatan Asli Daerah (PAD)

APBD Perubahan: Rp. 152.402.423.733,45 APBD murni Rp. 107.550.000.000,00, kenaikan sebesar Rp. 44.852.423.733,45.

Baca Juga :  Kabag OPS Pulau Morotai Resmi Berganti

Pendapatan Transfer

APBD Perubahan sebesar  Rp. 1.029.062.458.885,33
, APBD Murni, sebesar Rp.1.032.223.751.827,00, penurunan sebesar Rp3.161.292.941,67

Lain-lain Pendapatan yang Sah

APBD Perubahan sebesar Rp. 11.108.731.762,00 APBD murni sebesar  Rp. 10.000.195.762,00
kenaikan sebesar Rp. 1.108.536.000,00

Perubahan Kebijakan Belanja Daerah

Belanja daerah dalam APBD Perubahan 2025 mencapai Rp. 1.179.712.445.896,88, naik Rp22.636.554.976,62 dari APBD murni sebesar Rp. 1.157.075.890.920,26. Dengan proyeksi pendapatan dan belanja tersebut, terdapat surplus sebesar Rp. 12.861.168.483,90.

Pembiayaan Daerah

Penerimaan pembiayaan sebesar  Rp11.361.168.483,90 (defisit Rp. 11,3 miliar dari surplus sebelumnya).

Pengeluaran Pembiayaan sebesar  Rp1.500.000.000,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp0,00.

Bupati menutup penyampaiannya dengan harapan DPRD Halut dapat membahas bersama pemerintah daerah untuk kemudian menyepakati dokumen tersebut dalam Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2025.(red)

 

Berita Terkait

Pemda Halut Tindaklanjuti Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Tegaskan Ada Syarat Ketat
Tidak Mau Tabrak Aturan, Bupati Halut ‘Rem’ Praktek Muatsi  Pejabat
Ketua Fraksi PAN Apresiasi Bupati Dan Wabup Dalam Beranggaran, Tapi Ingatkan Soal Prioritas Dan Pemerataan Pembangunan
Polda Malut Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Hemat hingga Rp1.900/Kg Beras
Polres Halut Dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, 1,1 Ton Beras Ludes Diserbu Warga
Polairud Polda Malut Gagalkan Penyelundupan 1.800 Botol Bir Di Pelabuhan Bobong
Sat Reskrim Polres Ternate Bongkar Peredaran Miras Ilegal Jenis Cap Tikus
Razia Di Pelabuhan Ahmad Yani, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:12 WIB

Pemda Halut Tindaklanjuti Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Tegaskan Ada Syarat Ketat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Tidak Mau Tabrak Aturan, Bupati Halut ‘Rem’ Praktek Muatsi  Pejabat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:58 WIB

Bupati Halut Sampaikan KUPA-PPAS Perubahan 2025 Di Sidang Paripurna DPRD

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:27 WIB

Ketua Fraksi PAN Apresiasi Bupati Dan Wabup Dalam Beranggaran, Tapi Ingatkan Soal Prioritas Dan Pemerataan Pembangunan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:52 WIB

Polda Malut Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Hemat hingga Rp1.900/Kg Beras

Berita Terbaru