Bupati Halut Perdana Sampaikan LKPJ Tahun 2024 Ke DPRD 

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilasmalut.com – Bupati Halmahera Utara (Halut) Dr. Piet Hein Babua, menyampaikam laporan pertanggung jawaban (LKPJ) kepala daerah tahun anggaran 2024, dalam rapat paripurna DPRD Halut, pada Rabi (26/3).

Hadir dalam rapat paripurna ini Bupati Halut Dr. Piet Hein Babua, Wabup Halut Dr. Hi. Kasman Hi. Ahmad, Ketua DPRD Halut Cristina Lesnusa, Wakil Ketua DPRD I Inggrid Paparang, Wakil Ketua DPRD II Abdillah Bailusy, Kajari Halut M. Ahsan Tamrin, Dandim 1508/Tobelo Letkol Inf. Alex Donald Maritua Lumban Gaol, dan pimpinan OPD lingkup Pemda Halut.

Bupati Halut Dr. Piet Hein Babua, menyampajkan penyampaian LKPJ merupakan pelaksanaan dari kewajiban Kepala Daerah sebagai mana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 Ayat (1) dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta permendagri nomor 18 tahun 2020. tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan sesuai dengan pasal 19 ayat 1 bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan keterarngan pertanggung jawaban kepala daerah merupakan bagia dari upaya untuk meingkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan umum kepada masyarakat,”ucapnya.

Diharapkan juga dengan adanya laporan keterangan pertanggung jawaban kepala

daerah mampu menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat, tahun 2024 merupakan tahun ke empat pelaksanaan RPJMD Kabupaten Halmahera Utara periode tahun 2021-2026, terkai hal tersebut penyampaian LKPJ saat ini mengacu pada dasar penyusunan RKPD tahun 2024 untuk pencapaian Visi dan Misi RPMD tahun 2021-2026 tahun, juga memperhatikan prioritas Provinsi maupun asional tahun 2024.

Baca Juga :  Kapolda Malut Pimpin Sidang Penentuan Hasil Seleksi Awal Penerimaan Anggota Polri 2025

“Penyusunan LKPJ dimaknai sebagai kinerja dalam proses pencapaian mewujudkan Vsi dan Misi pemerintah daerah sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah(RPJMD). Ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan LKPJ disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan tahunan RPJMD dengan penjabaran berpedoman pada rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),”jelasnya.

PenyusunanLKPJ Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024, dibuat berdasarkan beberapa dokumen perencanaan pemerintah daerah di antaranya, peraturan daerah nomor 8 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten HalmaheraUtara tahun 2021-2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2024 beserta perubahannya, kebijakan umum APBD (KUA), Prioritas dan PlafonAnggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera

Utara Nomor 43 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati Halmahera Utara nomor 54 tahun 2023 tentang penjabaran APBD Tahun anggaran 2024.

“Pengukuran terhadap tingkat capaian kinerja lebih difokuskan pada pelaksanaan dari berbagai urusan pemerintahan daerah, baik urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan maupun penunjang yang secara keseluruhan dapat disampaikan penyelenggaraan urusan dimaksud serta realisasi, bahkan permasalahan dan solusi secara konkrit, sehingga dapat menjadi pertimbangan untuk prioritas pembangunan tahun berikutnya.

“Urusan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024, berdasarkan susunan dan struktur APBD sebagaimana diuraikan,”katanya.

Pada tahun anggaran 2024, sesuai Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sementara (unaudited), pendapatan daerah dalam APBD 2024 yang termuat dalam perubahan ketiga atas peraturan Bupati Halmahera Utara nomor 54 Tahun 2023 tentang penjabaran APBD tahun anggaran2024 adalah sebesar Rp.1.235.878.995.694,00 triliun. Dengan realisasi sebesar Rp.1.089.779.160.986,89 triliun atau presentasenya mencapai 88,18 persen.

Baca Juga :  Kejati Malut Didesak Usut Dugaan Korupsi 13 Proyek di Pulau Taliabu

Realisasi pendapatan daerah tersebut terbagi dalam Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.128.039.889.108, 89 miliar. dari target yang ditetapkan sebesar Rp.107.060.649.750, 00 miliar.

Realisasi pendapatan transfer sebesar  Rp.956.075.971.878, 00 miliar, target yang ditetapkan sebesar Rp.1.023.769.206.771,00 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp. 105.049.139.173,00 miliar dan terealisasi sebesar Rp.5.663.300.000, 00 miliar.

Sedangkan untuk sisi belanja, yang termuat dalam perubahan ketiga atas peraturan Bupati Halmahera Utara nomor 54 tahun 2023 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp.1.249.864.867.287, 000 triliun realisasi sebesar Rp.1.042.355.685.180,2 triliun atau capaian sebesar 83,40 persen. Dengan rincian belanja sebagai berikut.

Belanja operasi realisasi sebesar Rp.700.014.013.004, 65 miliar dari target sebesar Rp. 837.171.066.321,09, belanja modal realisasi sebesar Rp.150.858.850.473,55 miliar dari target belanja modal sebesar Rp.238.889.131.623,00 miliar dan belanja sebesad Rp. 1.883,532.765, 00 miliar dari target sebesar Rp. 3.000.000.000, 00 miliar. Sedangkan belanja transfer di targetkan sebesar Rp. 170.804. 669.342,91  realisasinya sebesar Rp. 189.599.288.937,00 milair.

Sedangkan untuk pembiayaaan daerah, yang termuat dalam perubahan ketiga atas peraturan Bupati Halmahera Utara nomor 54 tahun 2023 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2024 penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp. 55.365.181.937,00  dengan realisasi sebesar Rp. -20.947.945.16,59 miliar

Sedangkan pada pengeluaran pembiayaan realisasi sebesar Rp. 41.379.310.344,00  dengan realisasi sebesar Rp.37.931.034.482.00 miliar. Dengan demikian dalam pengelolaan keuangan daerah dalam APBD Tahun nggaran 2024 terdapat sisa kurang pembiayaan anggaran (SIKPA) tahun berkenaan sebesar Rp. -11.455.503.911,90 milair. (red)

Berita Terkait

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut
Nuku Hamid Bantah Tudingan Terima Uang Terkait Perda Hilirisasi
Fortino Pro Audio Lighting Resmi Buka Cabang Di Halmahera Utara
Sah!!! Dr. Kasman Hi. Ahmad Resmi Nahkodai DPW PAN Malut Periode 2024–2029
Bripda Ikja, Polwan Polda Malut, Raih Juara 3 Taekwondo Kelas Under 49 Kg Putri di World Police and Fire Games 2025 Di Amerika Serikat
Breking News!!! Gudang Milik Perusahan PT. NICO Terbakar
Polres Pulau Morotai Gelar Olahraga Bersama, Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Kasat Lantas Polres Halteng Jadi Komandan Upacara HUT Bhayangkara Ke-79
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:27 WIB

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:54 WIB

Nuku Hamid Bantah Tudingan Terima Uang Terkait Perda Hilirisasi

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:38 WIB

Fortino Pro Audio Lighting Resmi Buka Cabang Di Halmahera Utara

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:50 WIB

Sah!!! Dr. Kasman Hi. Ahmad Resmi Nahkodai DPW PAN Malut Periode 2024–2029

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:01 WIB

Bripda Ikja, Polwan Polda Malut, Raih Juara 3 Taekwondo Kelas Under 49 Kg Putri di World Police and Fire Games 2025 Di Amerika Serikat

Berita Terbaru

Nakes RSUD Tobelo silahturahim dengan Bupati Halut, Dr. Piet Hein Babua.(foto/istimewa)

Daerah

Nakes RSUD Tobelo Silaturahim Ke Kediaman Bupati Halut

Jumat, 4 Jul 2025 - 19:27 WIB