160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Berkas Perkara Dinyatakan P21, Polres Halut Serahkan 2 Tersangka Ke Kejari

Polres Halut serahkan tersangka pengeroyokan ke Kejari Halut.
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Utara secara resmi menyerahkan dua tersangka kasus pengeroyokan, Alfitra Jabar alias Boboho dan Amar Mancari alias Amar, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Senin (30/6).

Pelaku Alfitra Jabar alias Boboho sempat melarikan diri dari rutan Mapolres Halut, pada tanggal 20 Mei 2025, tak berselang lama pada tanggal 25 Mei 2025 anggota Polres Halut berhasil menangkap Boboho di Desa Soasio, Kecanatan Galela.

Baca Juga :  Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Gagalkan Penyelundupan Minuman Keras

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kejari Halut. Proses pelimpahan ini berdasarkan surat pengantar Nomor: B/35.b/VI/2025/Reskrim, tanggal 30 Juni 2025.

Kapolres Halur, AKBP Faidil Zikri, melalui Kasat Reskrim Iptu Sofyan Torid menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan langsung oleh penyidik Bripka Eko Buamona kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johandli Yens A. Lazar, S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Halut.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Keduanya dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan/atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan,”ucap Iptu Sofyan. (red)

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !