Kilasmalut.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Utara secara resmi menyerahkan dua tersangka kasus pengeroyokan, Alfitra Jabar alias Boboho dan Amar Mancari alias Amar, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Senin (30/6).
Pelaku Alfitra Jabar alias Boboho sempat melarikan diri dari rutan Mapolres Halut, pada tanggal 20 Mei 2025, tak berselang lama pada tanggal 25 Mei 2025 anggota Polres Halut berhasil menangkap Boboho di Desa Soasio, Kecanatan Galela.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kejari Halut. Proses pelimpahan ini berdasarkan surat pengantar Nomor: B/35.b/VI/2025/Reskrim, tanggal 30 Juni 2025.
Kapolres Halur, AKBP Faidil Zikri, melalui Kasat Reskrim Iptu Sofyan Torid menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan langsung oleh penyidik Bripka Eko Buamona kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johandli Yens A. Lazar, S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Halut.
“Keduanya dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan/atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan,”ucap Iptu Sofyan. (red)