Kilasmalut – Industri pertambangan di Indonesia terus menjadi pusat perhatian terkait dampaknya terhadap ekosistem. Di tengah meningkatnya tantangan kelestarian alam, implementasi regulasi lingkungan yang ketat menjadi kunci agar operasional industri tetap berjalan selaras dengan daya dukung lingkungan di wilayah sekitar.
Akademisi lingkungan Universitas Indonesia, Tri Edhi Budhi Soesilo, menegaskan bahwa regulasi lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebenarnya sudah sangat lengkap. Namun, tantangan utama terletak pada konsistensi penerapan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) di lapangan.
“Pengelolaan lingkungan dalam aktivitas pertambangan modern tidak bisa dipisahkan dari seluruh tahapan kegiatan, mulai dari hulu hingga hilir,” ujar Edhi di Jakarta.
Sebagai referensi dari berbagai tinjauan lapangan di seluruh Indonesia, Edhi menyoroti operasional Harita Nickel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Perusahaan ini dinilai menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang komprehensif, dimulai dari manajemen air yang sangat ketat. Harita juga membangun infrastruktur berupa check dam dan kolam penampungan untuk menahan limpasan air hujan, sehingga debit air tidak melimpah ke perkampungan warga saat cuaca ekstrem.
Selain itu, pengendalian erosi dilakukan secara progresif melalui reklamasi pascatambang. Begitu proses penggalian selesai, area tersebut langsung ditanami kembali untuk memulihkan fungsi lahan. Dalam hal inovasi limbah, Harita memanfaatkan slag nikel hasil proses pirometalurgi sebagai campuran media tanam untuk reklamasi. Inovasi ini bahkan telah mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Efisiensi teknologi juga terlihat pada penerapan Dry Stack Tailing Facilities (DSTF). Teknologi ini bekerja dengan memisahkan air dari sisa batuan melalui proses pengepresan, sehingga menghasilkan lempengan kering yang dapat dimanfaatkan kembali sebagai material penanaman. Sementara itu, untuk mencegah pencemaran badan air, limbah cair dari proses hidrometalurgi dikendalikan melalui kolam penampungan raksasa seluas hampir 12 hektare.
Selain aspek teknis, Edhi juga menyoroti pentingnya perhitungan daya dukung sumber air agar kebutuhan industri tidak merugikan masyarakat lokal. Harita Nickel dinilai telah memiliki perhitungan yang seimbang antara ketersediaan sumber air dan kebutuhan operasional dalam jangka panjang.
Lebih lanjut, Edhi mendorong agar praktik-praktik pengelolaan lingkungan yang progresif ini tidak hanya menjadi inisiatif sukarela (voluntary) perusahaan tertentu saja. Ia mendesak pemerintah untuk menjadikannya standar baku yang wajib (mandatory) bagi seluruh pelaku industri di Indonesia.
“Seharusnya praktik seperti ini diangkat lewat peraturan pemerintah. Jadi ada contoh yang jelas dan ada aturan yang mewajibkan semua pemain industri mengikutinya. Kalau hanya sukarela, semua kembali ke kemauan masing-masing,” pungkas Edhi.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !