Kilasmalut.com – Penanganan kasus pembunuhan terhadap Chelsea Florinsea Kalidu alias Santi (18) memasuki tahap baru. Penyidik Polres Halmahera Utara resmi melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara setelah penyelidikan dinyatakan rampung.
Korban sebelumnya ditemukan tinggal kerangka di bawah jembatan Desa Wari, Kecamatan Tobelo, pada 25 Desember 2026 kasus yang menggemparkan warga setempat.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kasat Reskrim Iptu Rinaldi Anwar menyatakan pelimpahan berkas mencakup tiga tersangka, yakni AW alias Andre (20), RJ alias Fai (19), dan Iskandi alias Kandi (22).
“Berkas perkara sudah kami limpahkan dan telah diterima Kejari Halmahera Utara. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan,”ujar IPTU Rinaldi, Senin (2/2).
Menurutnya, penyidik kini menunggu penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), polisi akan melanjutkan ke tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Rinaldi menambahkan, kelengkapan berkas masih menunggu hasil autopsi tim dokter forensik Mabes Polri.”Hasil autopsi menjadi bagian penting untuk memperkuat konstruksi perkara. Kami juga menunggu petunjuk tambahan dari JPU,”katanya.
Pelaku utama dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 181 KUHP. Sementara dua tersangka lain dikenakan Pasal 181 KUHP karena diduga membantu dan menyembunyikan jasad korban.
Sebelumnya, Polres Halmahera Utara telah menggelar reka adegan dengan menghadirkan ketiga tersangka. Sebanyak 26 adegan diperagakan di Mapolres untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Autopsi jenazah juga telah dilakukan atas permintaan keluarga guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik Maluku Utara, dan aparat menegaskan komitmen menuntaskannya hingga ke meja hijau.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !