160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

3 Tersangka Pembunuhan Santi Dijerat Pasal Berlapis, Berkas Perkara Tahap I Telah Dilimpahkan Ke Jaksa

Tiga tersangka pembunuhan Santi di Desa Wari Ino.(istimewa)
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Penanganan kasus pembunuhan terhadap Chelsea Florinsea Kalidu alias Santi (18) memasuki tahap baru. Penyidik Polres Halmahera Utara resmi melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara setelah penyelidikan dinyatakan rampung.

Korban sebelumnya ditemukan tinggal kerangka di bawah jembatan Desa Wari, Kecamatan Tobelo, pada 25 Desember 2026 kasus yang menggemparkan warga setempat.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kasat Reskrim Iptu Rinaldi Anwar menyatakan pelimpahan berkas mencakup tiga tersangka, yakni AW alias Andre (20), RJ alias Fai (19), dan Iskandi alias Kandi (22).

Baca Juga :  2 Personel Polda Malut Wakili Indonesia Di Ajang WPFG Tahun 2025 Di Amerika Serikat

“Berkas perkara sudah kami limpahkan dan telah diterima Kejari Halmahera Utara. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan,”ujar IPTU Rinaldi, Senin (2/2).

750 x 100 AD PLACEMENT

Menurutnya, penyidik kini menunggu penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), polisi akan melanjutkan ke tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Rinaldi menambahkan, kelengkapan berkas masih menunggu hasil autopsi tim dokter forensik Mabes Polri.”Hasil autopsi menjadi bagian penting untuk memperkuat konstruksi perkara. Kami juga menunggu petunjuk tambahan dari JPU,”katanya.

Pelaku utama dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 181 KUHP. Sementara dua tersangka lain dikenakan Pasal 181 KUHP karena diduga membantu dan menyembunyikan jasad korban.

Baca Juga :  Polres Haltim Dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, 200 Karung Beras Ludes Terjual

Sebelumnya, Polres Halmahera Utara telah menggelar reka adegan dengan menghadirkan ketiga tersangka. Sebanyak 26 adegan diperagakan di Mapolres untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Autopsi jenazah juga telah dilakukan atas permintaan keluarga guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.

750 x 100 AD PLACEMENT

Kasus ini menjadi perhatian publik Maluku Utara, dan aparat menegaskan komitmen menuntaskannya hingga ke meja hijau.(red)

 

750 x 100 AD PLACEMENT
750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !