160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

PP FORMAPAS Malut Desak KPK Periksa Gubernur Malut Atas Dugaan IUP Tambang Bermasalah Dan Pembohongan Publik

Sekretaris Bidang Pembangunan Energi dan SDA PP FORMAPAS Malut, Alfian Sangaji.(istimewa)
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara melancarkan serangan terbuka terhadap Gubernur Maluku Utara. Organisasi ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah hukum atas dugaan pembohongan publik terkait klaim legalitas izin tambang yang belakangan terbukti bermasalah.

Sekretaris Bidang Pembangunan Energi dan SDA FORMAPAS, Alfian Sangaji, menyebut pernyataan Gubernur yang menyatakan perusahaan tambang telah berizin lengkap sebagai narasi menyesatkan yang bertolak belakang dengan temuan resmi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Ini bukan sekedar salah ucap. Ini dugaan kebohongan yang berimplikasi hukum. Ketika kepala daerah menjadi corong pembenaran bagi perusahaan perusak hutan, maka demokrasi dan negara hukum sedang dihina terang-terangan,”tegas Alfian.

Satgas PKH menemukan PT. Karya Wijaya membuka kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan menjatuhkan denda administratif sebesar Rp. 500.050.069.893,16.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sejumlah raksasa tambang lain juga disanksi, seperti PT. Halmahera Sukses Mineral, sebesar  Rp. 2,27 triliun, PT. Trimega Bangun Persada seebsar Rp. 772,24 miliar, PT. Weda Bay sebesar Rp. 4,32 triliun.

Baca Juga :  Bupati Halut Resmi Buka Iven Kejurda Drag Bike 2025

Bagi FORMAPAS, angka fantastis itu adalah jejak kejahatan ekologis sekaligus bukti bahwa klaim legalitas yang disampaikan Gubernur mentah dan menipu ruang publik.

“Bagaimana mungkin perusahaan yang didenda triliunan disebut legal? Pernyataan itu adalah penghinaan terhadap akal sehat rakyat Maluku Utara,”ujarnya, Selasa (3/2)

FORMAPAS menilai sikap Gubernur menunjukkan ketergantungan elite pada kepentingan korporasi ekstraktif. Alih-alih melindungi hutan dan masyarakat adat, pemerintah daerah justru dinilai menjadi tameng bagi pelaku perusakan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Yang terjadi adalah pembajakan kekuasaan. Negara seharusnya berdiri di pihak rakyat, bukan di kaki perusahaan yang merampok masa depan generasi Maluku Utara,”katanya.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolres Halut Bersama Forkopimda Panen Raya Jagung

Atas dasar itu, FORMAPAS mendesak KPK membuka penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang, penyampaian informasi palsu, hingga kemungkinan aliran gratifikasi di balik pembelaan terhadap perusahaan tambang.

“KPK tidak boleh diam. Jika kebohongan pejabat dibiarkan, maka kejahatan tambang akan mendapat karpet merah dari negara,”tegas Alfian.

FORMAPAS menuntut proses hukum berjalan tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu. Mereka juga siap menyerahkan data tambahan kepada KPK, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Jangan ada diskriminasi hukum. Kejahatan ekstraktif bukan pelanggaran biasa ini kejahatan kemanusiaan yang merampas ruang hidup rakyat,”bebernya.

FORMAPAS memastikan akan mengawal kasus ini hingga titik akhir, dan menegaskan bahwa Maluku Utara bukan wilayah tak bertuan bagi oligarki tambang.(red)

 

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !