Kilasmalut.com – Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara melancarkan serangan terbuka terhadap Gubernur Maluku Utara. Organisasi ini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil langkah hukum atas dugaan pembohongan publik terkait klaim legalitas izin tambang yang belakangan terbukti bermasalah.
Sekretaris Bidang Pembangunan Energi dan SDA FORMAPAS, Alfian Sangaji, menyebut pernyataan Gubernur yang menyatakan perusahaan tambang telah berizin lengkap sebagai narasi menyesatkan yang bertolak belakang dengan temuan resmi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Ini bukan sekedar salah ucap. Ini dugaan kebohongan yang berimplikasi hukum. Ketika kepala daerah menjadi corong pembenaran bagi perusahaan perusak hutan, maka demokrasi dan negara hukum sedang dihina terang-terangan,”tegas Alfian.
Satgas PKH menemukan PT. Karya Wijaya membuka kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan menjatuhkan denda administratif sebesar Rp. 500.050.069.893,16.
Sejumlah raksasa tambang lain juga disanksi, seperti PT. Halmahera Sukses Mineral, sebesar Rp. 2,27 triliun, PT. Trimega Bangun Persada seebsar Rp. 772,24 miliar, PT. Weda Bay sebesar Rp. 4,32 triliun.
Bagi FORMAPAS, angka fantastis itu adalah jejak kejahatan ekologis sekaligus bukti bahwa klaim legalitas yang disampaikan Gubernur mentah dan menipu ruang publik.
“Bagaimana mungkin perusahaan yang didenda triliunan disebut legal? Pernyataan itu adalah penghinaan terhadap akal sehat rakyat Maluku Utara,”ujarnya, Selasa (3/2)
FORMAPAS menilai sikap Gubernur menunjukkan ketergantungan elite pada kepentingan korporasi ekstraktif. Alih-alih melindungi hutan dan masyarakat adat, pemerintah daerah justru dinilai menjadi tameng bagi pelaku perusakan.
“Yang terjadi adalah pembajakan kekuasaan. Negara seharusnya berdiri di pihak rakyat, bukan di kaki perusahaan yang merampok masa depan generasi Maluku Utara,”katanya.
Atas dasar itu, FORMAPAS mendesak KPK membuka penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang, penyampaian informasi palsu, hingga kemungkinan aliran gratifikasi di balik pembelaan terhadap perusahaan tambang.
“KPK tidak boleh diam. Jika kebohongan pejabat dibiarkan, maka kejahatan tambang akan mendapat karpet merah dari negara,”tegas Alfian.
FORMAPAS menuntut proses hukum berjalan tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu. Mereka juga siap menyerahkan data tambahan kepada KPK, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya.
“Jangan ada diskriminasi hukum. Kejahatan ekstraktif bukan pelanggaran biasa ini kejahatan kemanusiaan yang merampas ruang hidup rakyat,”bebernya.
FORMAPAS memastikan akan mengawal kasus ini hingga titik akhir, dan menegaskan bahwa Maluku Utara bukan wilayah tak bertuan bagi oligarki tambang.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !