Kilasmalut.com – Forum Mahasiswa Pascasarjana (FORMAPAS) Maluku Utara melontarkan tuduhan serius: Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir, diduga menjadi pelindung aktivitas tambang ilegal yang disebut-sebut terafiliasi dengan Gubernur Maluku Utara. Pernyataan ini menjadi alarm keras atas dugaan kolusi kekuasaan dengan korporasi perusak hutan.
Sekretaris Bidang Pembangunan Energi dan SDA PP FORMAPAS Malut, Alfian Sangaji, menegaskan sikap organisasinya yang mengecam keras manuver pejabat kehutanan tersebut. Menurutnya, pembelaan yang disampaikan Kadishut terhadap perusahaan tambang adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat konstitusi.
“Kami mengutuk keras! Kepala Dinas Kehutanan seharusnya menjadi benteng terakhir penyelamat hutan, bukan juru bicara korporasi. Jika benar ia membela perusahaan yang jelas-jelas melanggar hukum, maka ini kejahatan jabatan yang merampok hak hidup rakyat Maluku Utara,”tegasnya, Selasa (3/2).
Sorotan publik mencuat setelah Kadishut menyebut operasi perusahaan itu legal karena telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan fakta bahwa PT Karya Wijaya telah dijatuhi denda lebih dari Rp500 miliar oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan akibat menambang tanpa izin, mangkir dari kewajiban jaminan reklamasi, serta mengabaikan pemulihan lingkungan. Bagi FORMAPAS, klaim legalitas itu adalah upaya memutarbalikkan fakta.
“Kerusakan ekologis sudah nyata: sungai tercemar, ruang hidup warga menyempit, dan negara kehilangan triliunan rupiah. Anehnya, pejabat yang digaji rakyat justru pasang badan untuk korporasi,”ujar Alfian dengan nada geram.
Organisasi ini mendesak KPK, Kejaksaan, dan Mabes Polri turun tangan mengusut dugaan gratifikasi, konflik kepentingan, hingga kemungkinan praktik mafia tambang yang melibatkan elite daerah.
“Tidak boleh ada impunitas! Jika pejabat publik berpihak pada perusahaan yang merampok hutan, maka dia sedang melawan konstitusi dan rakyatnya sendiri. KPK harus segera memeriksa Basyuni Thahir dan membuka aliran kepentingan di balik perusahaan tersebut,”desaknya.
FORMAPAS juga menuntut pembayaran seluruh kewajiban PT Karya Wijaya, pemulihan lingkungan secara total, serta penghentian operasi tambang hingga ada kepastian hukum yang transparan.
“Kami tidak akan diam. Kasus ini akan kami kawal sampai titik terakhir. Maluku Utara bukan koloni korporasi, dan hutan bukan warisan untuk dirampok,”tutupnya.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !