Kilasmalut.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM menghentikan sementara hingga mencabut izin operasi PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Desakan itu menyusul dugaan kuat aktivitas tambang nikel perusahaan tersebut telah memicu pencemaran air bersih dan kerusakan ekosistem laut maupun daratan.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup IMM, Usman Mansur, menegaskan kondisi lingkungan Pulau Gebe kian kritis akibat perubahan bentang alam secara masif dan pembabatan kawasan hutan untuk kepentingan tambang. Temuan independen, kata dia, menunjukkan ekstraksi nikel telah menurunkan kualitas air serta mengancam keberlanjutan hidup masyarakat yang bergantung pada sumber daya lokal.
“Pencemaran lingkungan dan krisis air bersih di Gebe bukan lagi isu lokal, tetapi persoalan nasional. Kami mendesak PKH dan Kementerian ESDM segera menghentikan operasi PT Smart Marsindo sampai ada investigasi independen dan jaminan perlindungan sumber air masyarakat,”tegasnya. Senin (2/2)
Menurutnya, keselamatan lingkungan dan hak warga atas air bersih harus ditempatkan di atas kepentingan investasi. Namun hingga kini, perusahaan dinilai minim transparansi terkait dampak ekologis operasinya, sehingga memicu keresahan publik.
Berbagai laporan warga dan kajian independen sebelumnya mencatat penurunan kualitas air, sedimentasi pesisir, dan rusaknya ekosistem lokal sejak aktivitas pertambangan berkembang di Pulau Gebe. Kondisi itu, lanjut Usman, menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap industri ekstraktif.
IMM menilai penghentian operasi merupakan langkah mendesak untuk mencegah kerusakan yang lebih parah dan berpotensi tak bisa dipulihkan.”Sikap tegas pemerintah akan menjadi ukuran keberpihakan negara pada keberlanjutan lingkungan dan hak hidup masyarakat pesisir,”ujarnya.
Organisasi mahasiswa itu juga menuntut audit lingkungan dilakukan secara terbuka, independen, dan melibatkan masyarakat lokal serta pegiat lingkungan. Evaluasi izin tambang, menurut IMM, tidak boleh hanya administratif, tetapi harus berpijak pada realitas sosial-ekologis di lapangan.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !