Kilasmalut.com– Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara nonaktif, Yudhitya Wahab, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara untuk berkonsultasi hukum terkait proyek pengadaan Cold Storage dan Freezer Room.
Konsultasi tersebut berkaitan dengan kontraktor pengadaan berinisial AR, yang saat ini perkaranya tengah ditangani oleh Polres Kota Ternate.
Yudhitya menegaskan, kedatangannya ke Polda Malut masih sebatas konsultasi awal dan belum masuk pada tahap pelaporan resmi.
“Ini baru konsultasi. Apakah nanti dilanjutkan dengan pengaduan resmi atau tidak, kita lihat langkah ke depan,”ujar Yudhitya saat dikonfirmasi, Kamis (29/1).
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi awal dari penyelidik, terdapat dugaan bahwa peralatan Cold Storage dan Freezer Room yang terpasang merupakan hasil rakitan atau tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak pengadaan.
Menurut Yudhitya, dugaan tersebut baru diketahui setelah dirinya dipanggil dan dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.
“Kami selaku pejabat pengguna anggaran baru mengetahui hal itu setelah dipanggil dan dimintai keterangan,”jelasnya.
Yudhitya menegaskan, apabila dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut terbukti, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau pelanggaran terhadap perjanjian kontrak pengadaan.
“Jika benar seperti yang disampaikan penyelidik, maka kami menilai telah terjadi wanprestasi atau penyimpangan dari kesepakatan kontrak,”tegasnya.
Ia berharap, apabila persoalan ini berlanjut ke tahap pengaduan resmi, pihak kontraktor menunjukkan itikad baik dengan melakukan perbaikan atau penyesuaian sesuai spesifikasi yang telah disepakati.
“Kami berharap kontraktor memiliki niat baik untuk memperbaiki atau menyesuaikan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak,”ujarnya.
Di sisi lain, Yudhitya mengapresiasi langkah Polres Kota Ternate yang dinilai membuka ruang evaluasi terhadap proses pengadaan di internal Disperindag Maluku Utara.
“Dengan adanya proses ini, kami bisa mengetahui hal-hal yang perlu dibenahi ke depan,”bebernya.
Sekadar diketahui, proyek pengadaan Cold Storage dan Freezer Room ini bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dengan nilai anggaran sebesar Rp1.994.234.824,50.
Proyek tersebut melekat pada Disperindag Maluku Utara, berlokasi di Pasar Kota Baru, Kota Ternate, dan dikerjakan oleh CV Dirga Bintang Muda.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !