Kilasmalut.com – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP-Formapas Malut) melontarkan kecaman keras terhadap aktivitas pertambangan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) yang diduga kuat menjadi biang kerok kerusakan lahan persawahan warga di Kabupaten Halmahera Timur.
Dampak aktivitas tambang tersebut disebut telah menimbulkan kerugian besar bagi petani dan mengancam keberlanjutan pangan daerah.
Ketua Umum PP-Formapas Malut, Riswan Sanun, menegaskan bahwa lahan persawahan milik warga Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, kembali tercemar limbah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan PT ARA. Pencemaran itu bukan hanya merusak tanaman padi, tetapi juga memicu keresahan luas di kalangan petani.
“Ini bukan kejadian pertama. Sawah warga kembali tercemar, produksi pangan terancam, dan petani menanggung kerugian besar,”tegasnya. Kamis (22/1).
Tak hanya soal lingkungan, Formapas juga menyoroti dugaan penggunaan aparat kepolisian untuk membungkam suara warga. Dugaan ini mencuat setelah seorang tokoh agama Desa Subaim, yang juga imam setempat, terancam diproses hukum oleh Polres Halmahera Timur usai membela hak masyarakat Wasile yang menuntut realisasi kewajiban perusahaan atas penggunaan tanah dan jalan tani milik warga.
“Ketika rakyat bersuara, justru dihadapkan pada ancaman hukum. Ini sinyal buruk bagi demokrasi dan keadilan lingkungan,”katanya.
Atas kondisi tersebut, Formapas Malut mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ARA. Desakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65, 69, dan 70, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 145 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPLH.
Formapas juga menilai pemerintah daerah telah gagal menjalankan fungsi pengawasan. Pembiaran terhadap aktivitas tambang yang diduga merusak lingkungan dianggap sebagai bentuk kelalaian serius yang merugikan masyarakat.
Berdasarkan laporan warga yang dihimpun Formapas, sedikitnya 18 hektar lahan persawahan dengan usia tanam sekitar 17 hari mengalami kerusakan parah akibat tercemar limbah tambang. Kerusakan ini tidak hanya mengancam ketahanan pangan lokal, tetapi juga menghantam ekonomi keluarga petani yang sepenuhnya bergantung pada hasil panen.
Riswan menambahkan, Kecamatan Wasile sejatinya telah ditetapkan sebagai salah satu lumbung pangan Provinsi Maluku Utara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik.
“Status lumbung pangan hanya menjadi slogan. Produksi padi terus menurun karena sawah tercemar limbah tambang,”ujarnya.
Formapas juga menyoroti pernyataan pihak PT ARA yang menyebut kerusakan sawah dan pencemaran laut bukan akibat aktivitas mereka, melainkan disebabkan oleh aktivitas tambang PT JAS. Menurut Formapas, klaim tersebut merupakan upaya cuci tangan dan lempar tanggung jawab.
“Kami menilai PT ARA sedang lari dari persoalan yang mereka timbulkan sendiri dengan menuding perusahaan lain,”ungkapnya.
Atas seluruh temuan dan laporan warga tersebut, Formapas Malut secara tegas mendesak Kementerian ESDM, Satgas PKH, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan IUP PT ARA. Jika tidak, Formapas menilai negara telah gagal melindungi petani, lingkungan, dan masa depan pangan Maluku Utara.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !