Kilasmalut.com – Dugaan pelanggaran hukum berat menyeruak dari Bandara Gamar Malamo. Seorang oknum pegawai P3K bersinisial AD alias Adrianto diduga nekat menikah lagi tanpa izin istri sah, sebuah tindakan yang secara terang-terangan menabrak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Akademisi Universitas Hein Namotemo (Unhena), Gunawan Abas, menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia merujuk Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang secara tegas menyatakan bahwa seorang suami yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari istri pertama.
“Jika poligami dilakukan tanpa izin, maka itu adalah pelanggaran hukum. Hak-hak istri pertama diinjak, dan pelakunya berpotensi dijerat pidana,”tegas Gunawan Abas, Selasa (16/12).
Tak hanya soal pernikahan diam-diam, oknum pegawai bandara tersebut juga diduga kuat menelantarkan keluarga, dengan tidak memberikan nafkah kepada istri pertama dan anaknya. Perbuatan ini, menurut Gunawan, masuk dalam kategori kejahatan penelantaran keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 304 KUHP.
“Penelantaran keluarga adalah tindakan yang tidak dapat diterima. Dampaknya sangat besar, terutama bagi perempuan dan anak yang ditinggalkan tanpa tanggung jawab,”jelasnya.
Gunawan menegaskan, dalam kasus ini istri pertama memiliki dasar hukum yang kuat untuk melapor ke aparat penegak hukum dan menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap yang bersangkutan.
“Langkah hukum penting agar korban memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang seharusnya,”ujarnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas aparatur negara, sekaligus peringatan bahwa status pegawai tidak memberi hak untuk mengangkangi hukum, merampas hak istri sah, dan mengabaikan tanggung jawab terhadap anak.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !