Kilasmalut.com – Aktivitas kapal pencuri ikan asal Bitung, Sulawesi Utara, di perairan Morotai kian merajalela dan nyaris tak tersentuh penindakan. Kapal berkapasitas sekitar 30 Gross Tonnage (GT) itu bebas beroperasi di zona terlarang di bawah 12 mil dari garis pantai wilayah yang sejatinya hanya boleh dimanfaatkan nelayan lokal.
Meski laporan dan keluhan terus mengalir dari masyarakat, respons pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai tumpul. Bahkan dalam beberapa kesempatan, justru nelayan lokal sendiri yang turun tangan mengusir kapal-kapal pencuri tersebut.
Tak ayal, publik mulai mempertanyakan serius atau tidaknya negara hadir di laut Morotai, termasuk dugaan adanya “mata rantai mafia laut” yang melindungi aksi penjarahan sumber daya perikanan ini.
“Kalau kami nelayan Morotai masuk Haltim, langsung dilarang. Tapi kapal dari Bitung seenaknya masuk Morotai, kenapa tidak ada tindakan,”tegas Mulyanto, nelayan tuna setempat, Senin (8/12).
Mulyanto menyebut aktivitas ilegal itu berlangsung dua pekan terakhir. Berbagai laporan sudah disampaikan, namun jawaban aparat dinilai sekadar formalitas.
“Torang sudah sampaikan, tapi dorang cuma tanya kapal itu ada di bagian mana. Padahal kapal itu banyak sekali dari depan Daeo, Sangowo sampai Bere-bere. Masa dorang tidak tahu,”ucapnya.
Ia menambahkan, beberapa kapal mulai kembali ke Bitung karena mendekati Natal. Namun jika tidak, jumlahnya bisa mencapai puluhan unit setiap malam.
Senada, Ketua Nelayan Morotai Timur, Yanto Ali, menyebut jumlah kapal yang masuk justru bertambah meski beberapa waktu lalu sempat dilakukan penyitaan. Menurutnya, ada indikasi kuat kapal-kapal tersebut memiliki “backing” sehingga berani terus beroperasi.
“Torang bingung, kenapa makin banyak? Torang menduga ada backingan kuat,”katanya.
Yanto mengaku berulang kali menyampaikan permasalahan ini kepada instansi yang berwenang, namun nyaris tak ada tindak lanjut. Ia bahkan mempertanyakan sikap Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate yang dinilai terkesan tutup mata.
Morotai Dirampok, Negara Rugi
Selain menekan hasil tangkapan nelayan lokal, pencurian ikan ini berdampak langsung pada ekonomi daerah. Puluhan hingga ratusan ton ikan dibawa keluar, tanpa proses mendaratkan hasil di pelabuhan Maluku Utara.
Artinya, Morotai bukan hanya kehilangan hasil laut, tetapi juga kehilangan potensi retribusi, pajak, hingga nilai tambah sektor perikanan.
Kesannya, dibiarkan, bukan tidak tahu
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, apakah aparat sungguh tidak tahu, atau justru sengaja membiarkan.
Sementara itu, nelayan terus menjerit, laut terus dijarah, dan Morotai hanya menjadi halaman belakang yang bebas diambil tanpa harus meminta izin.(red)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor
Jangan Tampilkan Lagi
Ya, Saya Mau !