160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kejati Malut Perketat Pengawasan Hukum, Perangkat Desa Diminta Kuasai Aturan Agar Tak Terjerat Kasus

Kejati Malut gelar sosialisasi penyuluham hukum melalui aplikasi jaga desa kepada aparat desa.(foto/humas)
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali melakukan langkah proaktif dengan menggelar penerangan hukum bersama Pemerintah Daerah Halmahera Selatan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan pada Rabu (3/12) itu mendapat sambutan hangat dari jajaran pemerintah daerah, para camat, hingga kepala desa se-Halmahera Selatan.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Bupati Helmi Umar Muksin, Sekda Safiun Rajulan, dan Kajari Halmahera Selatan, menandakan kuatnya komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Helmi Umar Muksin memberikan apresiasi tinggi atas dukungan Kejati Malut dalam membina aparatur desa.

“Kegiatan ini sangat berarti bagi pemerintah daerah karena desa adalah fondasi pembangunan. Kami berharap seluruh peserta dapat benar-benar mengaplikasikan ilmu yang didapat,”ujarnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Sementara itu, Kajari Halmahera Selatan menegaskan komitmen institusinya untuk terus mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan taat aturan.

Baca Juga :  Kapolres Ternate Beri Penghargaan kepada Kapolsek Ternate Selatan

“Kami siap mendampingi desa dalam aspek hukum, selama semua berjalan sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya.

Kegiatan ini menghadirkan Kasipenkum Kejati Malut, Richard S., S.H., M.H., sebagai narasumber utama, dengan Kasi C Kejati Malut, Muhammad Salahudin, S.H., M.H., bertindak sebagai moderator.

Dalam penyampaiannya, Richard Sinaga menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi penyelenggara pemerintahan desa, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Edukasi hukum harus terus diberikan agar pemerintah desa dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan. Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan,”jelasnya.

Baca Juga :  AMPP-TOGAMMOLOKA, Pemda Halut Jadi Role Model Nasional Dalam Hilirisasi Buah Kelapa

Richard juga mengingatkan bahwa aparatur desa, terutama para kepala urusan, harus menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik.

“Ketika aparat desa memahami hukum, risiko pelanggaran bisa diminimalisir. Itulah tujuan utama penerangan hukum ini,”tandasnya.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat integritas serta kualitas tata kelola desa di Halmahera Selatan, sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan desa yang lebih akuntabel dan bebas dari potensi penyimpangan.(red)

750 x 100 AD PLACEMENT

 

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !