Kilasmalut.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) digelar pada 1 Desember 2025, bertepatan dengan HUT Korpri.
Pada tahap ini, sebanyak 648 PPPK menerima SK. Mereka terdiri dari 551 PPPK Lulusan Tahap II Formasi 2024 serta 97 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025.
Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, menjelaskan skema PPPK di lingkungan Pemprov terbagi menjadi dua kategori: PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, masing-masing dengan mekanisme kontrak dan sistem penggajian berbeda.
“PPPK penuh waktu itu sistemnya seperti ASN, sementara PPPK paruh waktu mengikuti sistem upah yang ditetapkan pemerintah atau Standar Belanja Umum (SBU),”ujar Zulkifli, Minggu (30/11).
Untuk PPPK paruh waktu, standar upah berada pada kisaran Rp 1,5 juta, menyesuaikan SBU Pemprov. Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Maluku Utara mencapai lebih dari 90 orang. Sementara secara keseluruhan, total PPPK—baik penuh waktu maupun paruh waktu—yang telah diangkat sejak 2019 hingga 2024 mendekati 4.000 orang.
Terkait masa kerja, Zulkifli menegaskan bahwa PPPK penuh waktu dikontrak selama 5 tahun, sedangkan PPPK paruh waktu hanya 1 tahun.
Ia menekankan, status PPPK bukanlah jaminan permanen. Evaluasi disiplin dan kinerja tetap menjadi dasar keberlanjutan kontrak.
“PPPK tidak semerta-merta diakomodir. Jika dalam perjalanan mereka melakukan pelanggaran atau kesalahan, maka tetap akan diberikan sanksi, termasuk pemecatan,”tegasnya.
Penyerahan SK besok diharapkan menjadi momentum peningkatan disiplin, etos kerja, dan profesionalisme seluruh PPPK di lingkup Pemprov Maluku Utara, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di daerah.(red)









