Kilasmalut.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai akhirnya meluruskan polemik soal perbedaan masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2024.
Pemda menegaskan seluruh P3K tahap I dan II resmi diusulkan dengan masa kontrak selama dua tahun, bukan satu tahun seperti yang sempat muncul di akun individu sejumlah pegawai.
Plt Kabag Kominfo dan Humas Morotai, Iwan Muraji, mengatakan penetapan kontrak dua tahun ini telah dihitung matang berdasarkan kondisi keuangan daerah, termasuk kebijakan efisiensi anggaran, beban pembayaran utang PEN sebesar Rp. 33,5 miliar per tahun, serta pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Perpanjangan kontrak tetap dilakukan setiap tahun, mengacu pada isi Surat Perjanjian Kerja (SPK), kebutuhan organisasi, dan hasil evaluasi kinerja. Jika ada pelanggaran kontrak, P3K bisa diberhentikan sesuai aturan,”tegas Iwan, pada Senin (17/11).
Ia menegaskan, perbedaan masa kontrak yang muncul di akun individu P3K bukan kebijakan Pemda, melainkan murni kesalahan sistem (human error) saat proses verifikasi data.
“Ini bukan isu yang perlu diperdebatkan. Kepala BKD sudah menjelaskan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena kesalahan aplikasi. Sesuai usulan resmi ke BKN Regional XI, semua P3K dikontrak dua tahun,”ujarnya.
Iwan juga mengungkapkan bahwa, BKD telah mengajukan perbaikan data masa kontrak ke BKN. Dari 660 P3K tahap I dan II, kini tinggal sekitar 100 orang yang datanya masih dalam proses validasi.
“Prosesnya terus kami pantau. Per pukul 14.00 Wit hari ini, 100 data masih divalidasi di BKN. Insyaallah minggu ini semuanya rampung,”ungkapnya.
Menurut Iwan, proses koreksi memakan waktu panjang karena harus melalui dua lapis verifikasi: diperiksa lebih dulu oleh BKN Manado, kemudian dikirim ke BKN Pusat untuk pengembalian data, sebelum kembali divalidasi di BKN Manado. Setelah seluruh tahapan selesai, masa kontrak pada akun PPPK akan otomatis diperbarui sesuai usulan Pemda.
“Kami imbau seluruh P3K tetap tenang. Yang menjadi dasar adalah dokumen usulan resmi Pemda, bukan tampilan sementara di sistem. Semua PPPK dikontrak dua tahun dan akan diperpanjang sesuai ketentuan bila memenuhi syarat,”pungkasnya.(red)









