160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kajati Maluku Utara Setujui Penghentian Penuntutan Penganiayaan Lewat Keadilan Restorative Jastice

Kejati Malut, Sufari pimpin Restorative Jastice (RJ).(foto/istimewa)
750 x 100 AD PLACEMENT

Kilasmalut.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Sufari memimpin langsung ekspose penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim), Selasa (11/11).

Kegiatan ekspose berlangsung di Kantor Kejati Maluku Utara sekitar pukul 08.02 WIT, dihadiri oleh seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) se-wilayah hukum Kejati Maluku Utara.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, menjelaskan bahwa perkara yang diekspos tersebut adalah kasus penganiayaan dengan tersangka Anhar M. Robo terhadap korban Tuti Wahyuni, yang dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Setelah pemaparan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, pihak Sesjampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif,”ujar Richard.

750 x 100 AD PLACEMENT

Menurutnya, permohonan RJ dikabulkan karena unsur kemanusiaan dan perdamaian telah terpenuhi. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara, serta telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka. Selain itu, tersangka juga menanggung biaya pengobatan korban sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Baca Juga :  Kapolsek Pelabuhan Ahmad Yani Sambang Tukang Ojek, Minta Jaga Kamtibmas

“Salah satu pertimbangan utama adalah adanya kesepakatan perdamaian murni antara kedua pihak. Tidak ada paksaan, dan hubungan keduanya kini sudah kembali harmonis,”tegas Richard.

Lebih jauh, ia menambahkan, masyarakat sekitar juga memberikan dukungan positif terhadap langkah Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, yang dinilai lebih menekankan pemulihan hubungan sosial daripada pembalasan hukum semata.

Baca Juga :  Polres Haltim Gelar Baksos, Salurkan Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Kurang Mampu

“Tersangka dikenal berperilaku baik di lingkungan tempat tinggalnya. Setelah proses perdamaian, hubungan sosial di antara para pihak juga pulih dengan baik,”jelasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Melalui penerapan Keadilan Restoratif, Kajati Maluku Utara menegaskan bahwa orientasi penegakan hukum kini tidak lagi sebatas menghukum pelaku, tetapi membangun keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

“Keadilan sejati bukan hanya menghukum, tapi memulihkan. Dengan RJ, kita dorong masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai, berkeadilan, dan berkeadaban,”pungkas Kajati Sufari.

Langkah Kejati Maluku Utara ini menjadi bukti konkret penerapan paradigma hukum baru yang lebih humanis dan solutif, sejalan dengan semangat Kejaksaan RI untuk menghadirkan ‘Keadilan yang Menyentuh Hati Nurani’.(red)

 

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Lorem Ipsum Dolor Amet?

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !